Bukan Lagi Negara Teraman! Penikaman Pastor Gereja Guncang Singapura

Minggu, 10 November 2024 - 17:02 WIB
"Karena itu adalah misa anak-anak, putra saya akan berada di depan," kata Nidhin. "Melakukan hal seperti itu di depan anak-anak adalah hal yang sangat buruk."

Tersangka akan didakwa di pengadilan pada 11 November dengan pelanggaran sengaja menyebabkan luka parah dengan senjata berbahaya, polisi menambahkan.

Jika terbukti bersalah, pelanggaran tersebut, berdasarkan Pasal 326 KUHP 1871, dapat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, atau penjara selama jangka waktu yang dapat diperpanjang hingga 15 tahun. Pelaku juga dapat dikenai hukuman cambuk dan/atau denda.

Polisi juga akan meminta perintah pengadilan untuk menahan pria tersebut di Institut Kesehatan Mental untuk evaluasi psikiatris.

Penyerang, yang merupakan orang Sinhala, sebelumnya telah menyatakan kepada Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan bahwa ia adalah seorang Kristen, kata polisi.

Saat ini tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa ini adalah serangan yang bermotif agama, polisi menambahkan.

Dewan Gereja Nasional Singapura (NCCS) mengatakan pihaknya mengutuk keras serangan itu, dan bersyukur bahwa tim Tanggap Darurat Keuskupan Agung dan anggota jemaat dapat campur tangan dan menahan penyerang.

“Kami berdoa untuk pelaku meskipun kami tidak tahu alasan di balik tindakannya saat ini,” kata presiden NCCS, Uskup Lu Guan Hoe, dalam surat tertanggal 9 November kepada Uskup Agung William Goh, yang mengepalai Gereja Katolik Roma di Singapura.
(ahm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!