Kepala UNRWA Kecam Larangan Beroperasi di Israel
Selasa, 29 Oktober 2024 - 19:01 WIB
TEL AVIV - Kepala Badan Bantuan dan Pekerjaan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi Palestina di Timur Dekat (UNRWA), Philippe Lazzarini, menyebut keputusan parlemen Israel untuk melarang aktivitas badan tersebut di Israel sebagai "hukuman kolektif" yang melanggar Piagam PBB.
"Pemungutan suara oleh Parlemen Israel (Knesset) terhadap (UNRWA) malam ini belum pernah terjadi sebelumnya dan menjadi preseden yang berbahaya. Hal itu menentang Piagam PBB dan melanggar kewajiban Negara Israel berdasarkan hukum internasional," ungkap Lazzarini di X.
Kepala UNRWA menambahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tersebut hanya akan "memperdalam penderitaan warga Palestina," terutama di Jalur Gaza.
“Langkah-langkah tersebut mendiskreditkan UNRWA dan mendelegitimasi peran badan tersebut dalam menyediakan bantuan dan layanan pembangunan manusia bagi para pengungsi Palestina,” ungkap Lazzarini.
Sejumlah negara, termasuk Kanada, Australia, Prancis, Jerman, Jepang, Korea Selatan, dan Inggris telah menentang kemungkinan pelarangan UNRWA di Israel.
Pada 28 Oktober, Knesset dilaporkan menyetujui dua RUU yang bertujuan memblokir aktivitas UNRWA di wilayah yang berada di bawah kendali Israel.
RUU tersebut memperoleh 92 suara mendukung dan 10 suara menentang. Israel telah berulang kali mengklaim staf badan PBB tersebut memiliki hubungan dengan gerakan Palestina Hamas.
Pada 7 Oktober 2023, Israel menjadi sasaran serangan roket yang belum pernah terjadi sebelumnya dari Jalur Gaza.
Selain itu, para pejuang dari gerakan Palestina Hamas menyusup ke wilayah perbatasan, menembaki militer dan warga sipil, serta menyandera orang-orang.
Pihak berwenang Israel mengatakan sekitar 1.200 orang tewas selama serangan itu. Sebagai tanggapan, Pasukan Pertahanan Israel meluncurkan Operasi Pedang Besi di Jalur Gaza dan mengumumkan blokade penuh terhadap daerah kantong tersebut.
Jumlah korban tewas akibat serangan Israel telah melampaui 43.000 orang, menurut otoritas kesehatan setempat.
"Pemungutan suara oleh Parlemen Israel (Knesset) terhadap (UNRWA) malam ini belum pernah terjadi sebelumnya dan menjadi preseden yang berbahaya. Hal itu menentang Piagam PBB dan melanggar kewajiban Negara Israel berdasarkan hukum internasional," ungkap Lazzarini di X.
Kepala UNRWA menambahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tersebut hanya akan "memperdalam penderitaan warga Palestina," terutama di Jalur Gaza.
“Langkah-langkah tersebut mendiskreditkan UNRWA dan mendelegitimasi peran badan tersebut dalam menyediakan bantuan dan layanan pembangunan manusia bagi para pengungsi Palestina,” ungkap Lazzarini.
Sejumlah negara, termasuk Kanada, Australia, Prancis, Jerman, Jepang, Korea Selatan, dan Inggris telah menentang kemungkinan pelarangan UNRWA di Israel.
Pada 28 Oktober, Knesset dilaporkan menyetujui dua RUU yang bertujuan memblokir aktivitas UNRWA di wilayah yang berada di bawah kendali Israel.
RUU tersebut memperoleh 92 suara mendukung dan 10 suara menentang. Israel telah berulang kali mengklaim staf badan PBB tersebut memiliki hubungan dengan gerakan Palestina Hamas.
Pada 7 Oktober 2023, Israel menjadi sasaran serangan roket yang belum pernah terjadi sebelumnya dari Jalur Gaza.
Selain itu, para pejuang dari gerakan Palestina Hamas menyusup ke wilayah perbatasan, menembaki militer dan warga sipil, serta menyandera orang-orang.
Pihak berwenang Israel mengatakan sekitar 1.200 orang tewas selama serangan itu. Sebagai tanggapan, Pasukan Pertahanan Israel meluncurkan Operasi Pedang Besi di Jalur Gaza dan mengumumkan blokade penuh terhadap daerah kantong tersebut.
Jumlah korban tewas akibat serangan Israel telah melampaui 43.000 orang, menurut otoritas kesehatan setempat.
Baca Juga
(sya)
Lihat Juga :
tulis komentar anda