Kepala UNRWA Kecam Larangan Beroperasi di Israel

Selasa, 29 Oktober 2024 - 19:01 WIB
Karyawan UNRWA dan warga Palestina memeriksa sekolah yang rusak setelah jet tempur Israel menyerang sekolah UNRWA, menewaskan dan melukai banyak orang di Kamp Pengungsi Nuseirat di Deir al-Balah, Gaza pada 15 Juli 2024. Foto/anadolu
TEL AVIV - Kepala Badan Bantuan dan Pekerjaan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi Palestina di Timur Dekat (UNRWA), Philippe Lazzarini, menyebut keputusan parlemen Israel untuk melarang aktivitas badan tersebut di Israel sebagai "hukuman kolektif" yang melanggar Piagam PBB.

"Pemungutan suara oleh Parlemen Israel (Knesset) terhadap (UNRWA) malam ini belum pernah terjadi sebelumnya dan menjadi preseden yang berbahaya. Hal itu menentang Piagam PBB dan melanggar kewajiban Negara Israel berdasarkan hukum internasional," ungkap Lazzarini di X.



Kepala UNRWA menambahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tersebut hanya akan "memperdalam penderitaan warga Palestina," terutama di Jalur Gaza.

“Langkah-langkah tersebut mendiskreditkan UNRWA dan mendelegitimasi peran badan tersebut dalam menyediakan bantuan dan layanan pembangunan manusia bagi para pengungsi Palestina,” ungkap Lazzarini.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!