Palestina Ajukan Rancangan Resolusi pada Majelis Umum PBB agar Israel Mengakhiri Pendudukan

Rabu, 18 September 2024 - 12:30 WIB
Sekjen PBB Antonio Guterres berpidato dalam sidang ke-79 Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa, Selasa, 10 September 2024. Foto/AP/Yuki Iwamura
NEW YORK - Misi Tetap Palestina di PBB mengajukan rancangan resolusi pertama kepada Majelis Umum yang menuntut Israel mengakhiri kehadirannya di Wilayah Palestina yang Diduduki dalam waktu 12 bulan.

Langkah tersebut dilakukan setelah Majelis Umum memberikan misi Palestina hak dan keistimewaan tambahan untuk berpartisipasi di PBB.



Sidang darurat diadakan di Majelis Umum PBB ke-79 mengenai konsekuensi hukum dari kegiatan Israel di Wilayah Palestina yang Diduduki.

Presiden Majelis Umum PBB Philemon Yang menegaskan kembali "pendapat nasihat" Mahkamah Internasional (ICJ) tentang tindakan Israel di Wilayah Palestina yang Diduduki, termasuk Yerusalem Timur.

Keputusan ICJ menekankan PBB, Majelis Umum, dan Dewan Keamanan memiliki tanggung jawab untuk mengambil langkah-langkah guna mengakhiri Pendudukan ilegal Israel di tanah Palestina.

“Merupakan tugas kolektif kita sebagai perwakilan masyarakat internasional untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip keadilan dan supremasi hukum berlaku,” tegas dia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!