AS Lobi Inggris Cegah ICC Rilis Surat Perintah Penangkapan Netanyahu
Jum'at, 12 Juli 2024 - 15:15 WIB
WASHINGTON - Amerika Serikat (AS) melobi pemerintahan Partai Buruh Inggris yang baru agar tidak mencabut gugatan hukum terhadap otoritas Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) yang akan merilis surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan menteri pertahanannya.
Kabar itu diungkap seorang pejabat intelijen di AS kepada Middle East Eye (MEE).
Tekanan itu muncul saat pemerintah Buruh yang baru terpilih pimpinan Keir Starmer mempertimbangkan apakah akan melanjutkan gugatan hukum terhadap ICC.
Gugatan itu diajukan mantan pemerintah Konservatif Inggris pada bulan Mei. ICC telah memberi Inggris waktu hingga 26 Juli untuk memutuskan.
Banding amicus brief Inggris didasarkan pada pernyataan bahwa Perjanjian Oslo 1993 yang membentuk Otoritas Nasional Palestina mencegah Palestina mengadili warga Israel atas kejahatan perang.
Argumen tersebut telah dikritik sebagai argumen yang lemah oleh para sarjana hukum. Palestina diterima di ICC pada tahun 2015, dan pada 2021 pengadilan tersebut menyatakan mereka memiliki kewenangan menyelidiki kejahatan perang di wilayah pendudukan Israel.
Partai Buruh menentang kasus pemerintahan Konservatif sebelumnya ketika mereka masih beroposisi.
Menurut pejabat intelijen AS, pemerintahan Perdana Menteri Inggris Starmer berada di jalur yang tepat untuk mencabut gugatan hukum tersebut, tetapi mereka bimbang akibat tekanan AS.
Pengacara hak asasi manusia Inggris Geoffrey Robertson pertama kali mengklaim dalam artikel opini yang diterbitkan di The Guardian bahwa AS memberikan tekanan pada pemerintahan Starmer.
Kabar itu diungkap seorang pejabat intelijen di AS kepada Middle East Eye (MEE).
Tekanan itu muncul saat pemerintah Buruh yang baru terpilih pimpinan Keir Starmer mempertimbangkan apakah akan melanjutkan gugatan hukum terhadap ICC.
Gugatan itu diajukan mantan pemerintah Konservatif Inggris pada bulan Mei. ICC telah memberi Inggris waktu hingga 26 Juli untuk memutuskan.
Banding amicus brief Inggris didasarkan pada pernyataan bahwa Perjanjian Oslo 1993 yang membentuk Otoritas Nasional Palestina mencegah Palestina mengadili warga Israel atas kejahatan perang.
Argumen tersebut telah dikritik sebagai argumen yang lemah oleh para sarjana hukum. Palestina diterima di ICC pada tahun 2015, dan pada 2021 pengadilan tersebut menyatakan mereka memiliki kewenangan menyelidiki kejahatan perang di wilayah pendudukan Israel.
Partai Buruh menentang kasus pemerintahan Konservatif sebelumnya ketika mereka masih beroposisi.
Menurut pejabat intelijen AS, pemerintahan Perdana Menteri Inggris Starmer berada di jalur yang tepat untuk mencabut gugatan hukum tersebut, tetapi mereka bimbang akibat tekanan AS.
Pengacara hak asasi manusia Inggris Geoffrey Robertson pertama kali mengklaim dalam artikel opini yang diterbitkan di The Guardian bahwa AS memberikan tekanan pada pemerintahan Starmer.
tulis komentar anda