Kapal Perang Jepang Nekat Masuki Perairan China, Begini Reaksi Beijing
Kamis, 11 Juli 2024 - 09:16 WIB
Suzutsuki, yang sedang menjalankan misi untuk memantau latihan tembak rudal China, didesak oleh kapal Beijing untuk meninggalkan perairan tersebut ketika ia mendekat dalam jarak 12 mil laut (22 kilometer) di lepas pantai Zhejiang.
Alih-alih mengindahkan peringatan, kapal perusak itu justru melaju dengan cepat dan berlayar ke perairan China selama sekitar 20 menit sebelum meninggalkan area tersebut.
Kapal MSDF di masa lalu telah memantau aktivitas kapal induk China, Liaoning, yang dikerahkan di Laut China Timur, namun kapal perusak Jepang yang bertugas mengawasi kapal Beijing biasanya menjauh dari perairan teritorial di lepas pantai Zhejiang.
Dalam pembicaraan tidak resmi antara kedua belah pihak, seorang pejabat Jepang menunjukkan kemungkinan bahwa masuknya kapal perusak Suzutsuki adalah sebuah "kesalahan prosedural".
Namun, seorang pakar keamanan China meragukan pandangan tidak resmi Tokyo bahwa kapal perusak MSDF mungkin memasuki perairan China secara tidak sengaja, dengan alasan tingkat keterampilan awak kapal Jepang.
Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) mengakui hak “lintas damai”, yang memperbolehkan kapal melewati wilayah perairan negara lain kecuali jika hal itu membahayakan keselamatan negara pantai tersebut.
Tokyo menyatakan bahwa masuknya Suzutsuki ke perairan teritorial China tidak ilegal, dengan alasan hak lintas damai.
Namun Beijing berargumen bahwa kapal MSDF tidak memenuhi persyaratan berdasarkan undang-undang dalam negeri China bahwa kapal asing harus meminta izin terlebih dahulu untuk memasuki perairannya, kata sumber China.
Jun Tsuruta, profesor hukum internasional di Universitas Meiji Gakuin di Tokyo, mengatakan ada perdebatan mengenai apakah hak lintas damai dapat diberikan kepada kapal militer serta kapal komersial, dan bahwa masalah tersebut belum sepenuhnya diselesaikan berdasarkan UNCLOS yang diadopsi pada tahun 1982.
Alih-alih mengindahkan peringatan, kapal perusak itu justru melaju dengan cepat dan berlayar ke perairan China selama sekitar 20 menit sebelum meninggalkan area tersebut.
Kapal MSDF di masa lalu telah memantau aktivitas kapal induk China, Liaoning, yang dikerahkan di Laut China Timur, namun kapal perusak Jepang yang bertugas mengawasi kapal Beijing biasanya menjauh dari perairan teritorial di lepas pantai Zhejiang.
Dalam pembicaraan tidak resmi antara kedua belah pihak, seorang pejabat Jepang menunjukkan kemungkinan bahwa masuknya kapal perusak Suzutsuki adalah sebuah "kesalahan prosedural".
Namun, seorang pakar keamanan China meragukan pandangan tidak resmi Tokyo bahwa kapal perusak MSDF mungkin memasuki perairan China secara tidak sengaja, dengan alasan tingkat keterampilan awak kapal Jepang.
Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) mengakui hak “lintas damai”, yang memperbolehkan kapal melewati wilayah perairan negara lain kecuali jika hal itu membahayakan keselamatan negara pantai tersebut.
Tokyo menyatakan bahwa masuknya Suzutsuki ke perairan teritorial China tidak ilegal, dengan alasan hak lintas damai.
Namun Beijing berargumen bahwa kapal MSDF tidak memenuhi persyaratan berdasarkan undang-undang dalam negeri China bahwa kapal asing harus meminta izin terlebih dahulu untuk memasuki perairannya, kata sumber China.
Jun Tsuruta, profesor hukum internasional di Universitas Meiji Gakuin di Tokyo, mengatakan ada perdebatan mengenai apakah hak lintas damai dapat diberikan kepada kapal militer serta kapal komersial, dan bahwa masalah tersebut belum sepenuhnya diselesaikan berdasarkan UNCLOS yang diadopsi pada tahun 1982.
Lihat Juga :