Negara Arab Ini Izinkan Aborsi untuk Korban Pemerkosaan dan Kawin Sedarah

Jum'at, 21 Juni 2024 - 09:30 WIB
Terobosan tersebut dipuji sebagai langkah signifikan dalam undang-undang aborsi di negara Muslim tersebut.

Keputusan ini mulai berlaku setelah diumumkan di Official Gazette, situs resmi pemerintah UEA.

Menurut Undang-Undang Pidana negara Teluk tersebut, hukuman untuk pemerkosaan adalah penjara seumur hidup. Pelaku dapat menghadapi hukuman mati jika korban berusia di bawah 18 tahun atau memiliki cacat fisik atau menderita kondisi kesehatan yang membuatnya tidak dapat melawan, atau jika pelaku adalah salah satu keturunan korban atau kerabat yang tidak memenuhi syarat untuk menikahi korban.

Aborsi dalam Islam masih menjadi persoalan rumit yang menimbulkan perbedaan pendapat. Gagasan tentang "kehidupan" yang dimulai sejak pembuahan tidak berlaku dalam Islam.

Konsep Islam tentang "jiwa" berlaku sejak janin berusia 120 hari, namun demikian, aborsi tetap ada batasannya. Sebelum usia 120 hari, meskipun janin adalah makhluk hidup di dalam rahim, ia tidak dianggap sebagai kehidupan manusia.
(mas)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!