Daftar 124 Negara Anggota ICC yang Bisa Tangkap PM Israel Benjamin Netanyahu

Senin, 06 Mei 2024 - 14:15 WIB
PM Israel Benjamin Netanyahu. Ada 124 negara anggota ICC yang bisa menangkap Netanyahu atas kejahatan perang Israel di Gaza jika ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan. Foto/REUTERS
JAKARTA - Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu dan para petinggi Zionis lainnya menyuarakan ketakutannya bahwa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) akan mengeluarkan surat perintah penangkapan atas kejahatan perang di Gaza, Palestina.

Pemerintah Amerika Serikat (AS), sebagai sekutu utama Zionis Israel, merespons dengan menentang penyelidikan ICC terhadap tindakan Israel di Gaza.

Netanyahu, sebagaimana dilaporkan AFP, telah mengangkat masalah ini dengan Presiden AS Joe Biden melalui telepon.



“Kami sudah sangat jelas mengenai penyelidikan ICC, bahwa kami tidak mendukungnya, kami tidak yakin mereka memiliki yurisdiksi,” kata juru bicara Gedung Putih Karine Jean-Pierre.



The New York Times mengutip para pejabat Israel yang mengatakan bahwa Netanyahu sendiri mungkin termasuk di antara mereka yang akan dItuntut jaksa ICC.

Menurut laporan tersebut, pengadilan internasional itu juga mempertimbangkan tuntutan terhadap para pemimpin Hamas.

Jean-Pierre mengatakan bahwa pihaknya tidak akan mengonfirmasi laporan media bahwa Netanyahu telah meminta Biden dalam panggilan telepon untuk mencegah ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk para pejabat Israel.

“Fokus utama dari seruan itu jelas adalah kesepakatan penyanderaan dan gencatan senjata, serta pengiriman bantuan kemanusiaan ke Gaza,” katanya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More