Mahkamah Internasional akan Baca Putusan Kasus Jerman Terlibat Genosida di Gaza
Sabtu, 27 April 2024 - 13:45 WIB
DEN HAAG - Mahkamah Internasional (ICJ) mengumumkan pada Jumat (26/4/2024) bahwa mereka akan memutuskan pada Selasa dalam kasus yang menuduh Jerman memfasilitasi genosida dalam serangan Israel di Jalur Gaza.
“Pada hari Selasa, 30 April 2024, Mahkamah Internasional akan menyampaikan Perintahnya atas Permintaan indikasi tindakan sementara yang diajukan Nikaragua dalam kasus Dugaan Pelanggaran Kewajiban Internasional Tertentu sehubungan dengan Wilayah Pendudukan Palestina,” ungkap pernyataan Mahkamah Internasional.
Menurut pernyataan tersebut, sidang umum akan berlangsung pada pukul 15:00 (1300GMT) di Istana Perdamaian di Den Haag, di mana Ketua Pengadilan Hakim Nawaf Salam akan membacakan putusannya.
Nikaragua memulai proses hukum terhadap Jerman di ICJ, menuduh Berlin memfasilitasi genosida di Gaza dengan memberikan dukungan politik dan militer kepada Israel.
Pada sidang awal bulan ini, Nikaragua meminta ICJ mengeluarkan tindakan darurat bagi Jerman untuk menghentikan ekspor senjatanya ke Israel dan membatalkan keputusannya menangguhkan pendanaan untuk badan PBB untuk pengungsi Palestina (UNRWA).
Setelah delegasi Jerman menyimpulkan argumennya, Nawaf Salam mengakhiri sidang dua hari tersebut, dan mengatakan Pengadilan akan segera memutuskan permintaan Nikaragua untuk melakukan tindakan darurat.
Jerman tetap menjadi salah satu pendukung terkuat serangan militer Israel di Gaza, meski ada tekanan publik yang meningkat.
Kanselir Olaf Scholz berulang kali mengatakan Jerman memikul tanggung jawab khusus terhadap Israel karena sejarah Nazi-nya.
Logika kanselir Jerman dan pemerintahannya tampaknya sesat pikir karena justru saat ini Israel yang melakukan genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza.
Israel telah membunuh lebih dari 34.000 warga Palestina, sebagian besar wanita dan anak-anak.
Jerman sangat diuntungkan dari penjualan senjata ke Israel. Senjata itu digunakan rezim kolonial Zionis untuk membantai warga sipil Palestina.
“Pada hari Selasa, 30 April 2024, Mahkamah Internasional akan menyampaikan Perintahnya atas Permintaan indikasi tindakan sementara yang diajukan Nikaragua dalam kasus Dugaan Pelanggaran Kewajiban Internasional Tertentu sehubungan dengan Wilayah Pendudukan Palestina,” ungkap pernyataan Mahkamah Internasional.
Menurut pernyataan tersebut, sidang umum akan berlangsung pada pukul 15:00 (1300GMT) di Istana Perdamaian di Den Haag, di mana Ketua Pengadilan Hakim Nawaf Salam akan membacakan putusannya.
Nikaragua memulai proses hukum terhadap Jerman di ICJ, menuduh Berlin memfasilitasi genosida di Gaza dengan memberikan dukungan politik dan militer kepada Israel.
Pada sidang awal bulan ini, Nikaragua meminta ICJ mengeluarkan tindakan darurat bagi Jerman untuk menghentikan ekspor senjatanya ke Israel dan membatalkan keputusannya menangguhkan pendanaan untuk badan PBB untuk pengungsi Palestina (UNRWA).
Setelah delegasi Jerman menyimpulkan argumennya, Nawaf Salam mengakhiri sidang dua hari tersebut, dan mengatakan Pengadilan akan segera memutuskan permintaan Nikaragua untuk melakukan tindakan darurat.
Jerman tetap menjadi salah satu pendukung terkuat serangan militer Israel di Gaza, meski ada tekanan publik yang meningkat.
Kanselir Olaf Scholz berulang kali mengatakan Jerman memikul tanggung jawab khusus terhadap Israel karena sejarah Nazi-nya.
Logika kanselir Jerman dan pemerintahannya tampaknya sesat pikir karena justru saat ini Israel yang melakukan genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza.
Israel telah membunuh lebih dari 34.000 warga Palestina, sebagian besar wanita dan anak-anak.
Jerman sangat diuntungkan dari penjualan senjata ke Israel. Senjata itu digunakan rezim kolonial Zionis untuk membantai warga sipil Palestina.
(sya)
Lihat Juga :
tulis komentar anda