Hamas Siap Gencatan Senjata Jika Diperintah ICJ dan Israel Juga Melakukannya

Jum'at, 26 Januari 2024 - 10:31 WIB
Pretoria ingin ICJ mengeluarkan apa yang disebut “tindakan sementara,” perintah darurat untuk melindungi warga Palestina di Gaza dari potensi pelanggaran konvensi.

Perintah dari ICJ, yang mengatur perselisihan antarnegara, mengikat secara hukum dan tidak dapat diajukan banding.

Namun, pengadilan internasional itu hanya mempunyai sedikit kekuasaan untuk menegakkan putusannya—misalnya memerintahkan Rusia untuk menghentikan invasi ke Ukraina satu bulan setelah invasi dimulai, namun tidak membuahkan hasil.

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu telah mengisyaratkan bahwa dia tidak akan merasa terikat dengan perintah ICJ.

“Tidak ada yang akan menghentikan kami—baik Den Haag, Poros Kejahatan, dan tidak ada pihak lain,” katanya pada 14 Januari, mengacu pada kelompok “Poros Perlawanan” yang berpihak pada Iran di Lebanon, Suriah, Irak, dan Yaman.

Jika gencatan senjata diperintahkan, Hamas juga menyatakan akan melepaskan tawanan asal Israel yang ditahan di Gaza dengan imbalan pembebasan tahanan Palestina dari penjara-penjara Israel.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!