AS Kesal Kasus Genosida Diajukan Terhadap Israel: Ini Sangat Menyakitkan
Kamis, 11 Januari 2024 - 07:08 WIB
TEL AVIV - Amerika Serikat (AS) kesal setelah kasus genosida diajukan terhadap sekutu utamanya; Israel, oleh Afrika Selatan ke Mahkamah Internasional (ICJ). Menteri Luar Negeri Amerika Antony Blinken menyebutnya "tidak pantas" dan "sangat menyakitkan".
Menurut Blinken, pengajuan kasus genosida tersebut mengalihkan perhatian dunia dari upaya perdamaian dan keamanan.
“Dan terlebih lagi, tuduhan genosida tidak ada gunanya,” kata Blinken pada konferensi pers di Tel Aviv, Israel, tempat dia berkunjung sebagai bagian dari tur keempatnya di Timur Tengah sejak serangan Hamas pada 7 Oktober terhadap Israel.
“Ini sangat menyakitkan, mengingat mereka yang menyerang Israel; Hamas, Hizbullah, Houthi, serta dukungan mereka terhadap Iran, terus secara terbuka menyerukan pemusnahan Israel dan pembunuhan massal terhadap orang-orang Yahudi," lanjut Blinken, seperti dikutip dari Forbes, Kamis (11/1/2024).
Afrika Selatan mengajukan gugatan pada 29 Desember 2023, mengeklaim bahwa Israel melanggar Konvensi PBB tahun 1948 tentang Pencegahan dan Penghukuman kejahatan genosida dengan tindakannya di Gaza sejak 7 Oktober, dan meminta perintah pengadilan.
Sidang kasus ini akan berlangsung di Den Haag mulai Kamis (11/1/2023).
Afrika Selatan mengatakan tindakan Pasukan Pertahanan Israel (IDF) di Gaza bersifat genosida, dengan alasan bahwa pasukan Zionis tersebut bermaksud untuk menghancurkan warga Palestina di Gaza sebagai bagian dari kebangsaan, ras dan etnis Palestina yang lebih luas.
Israel, seperti dikutip AP, membantah tuduhan tersebut “dengan rasa muak".
Menurut Blinken, pengajuan kasus genosida tersebut mengalihkan perhatian dunia dari upaya perdamaian dan keamanan.
“Dan terlebih lagi, tuduhan genosida tidak ada gunanya,” kata Blinken pada konferensi pers di Tel Aviv, Israel, tempat dia berkunjung sebagai bagian dari tur keempatnya di Timur Tengah sejak serangan Hamas pada 7 Oktober terhadap Israel.
“Ini sangat menyakitkan, mengingat mereka yang menyerang Israel; Hamas, Hizbullah, Houthi, serta dukungan mereka terhadap Iran, terus secara terbuka menyerukan pemusnahan Israel dan pembunuhan massal terhadap orang-orang Yahudi," lanjut Blinken, seperti dikutip dari Forbes, Kamis (11/1/2024).
Baca Juga
Afrika Selatan mengajukan gugatan pada 29 Desember 2023, mengeklaim bahwa Israel melanggar Konvensi PBB tahun 1948 tentang Pencegahan dan Penghukuman kejahatan genosida dengan tindakannya di Gaza sejak 7 Oktober, dan meminta perintah pengadilan.
Sidang kasus ini akan berlangsung di Den Haag mulai Kamis (11/1/2023).
Afrika Selatan mengatakan tindakan Pasukan Pertahanan Israel (IDF) di Gaza bersifat genosida, dengan alasan bahwa pasukan Zionis tersebut bermaksud untuk menghancurkan warga Palestina di Gaza sebagai bagian dari kebangsaan, ras dan etnis Palestina yang lebih luas.
Israel, seperti dikutip AP, membantah tuduhan tersebut “dengan rasa muak".
Lihat Juga :
tulis komentar anda