Israel Takut Putusan Mahkamah Internasional Akan Hentikan Perang Melawan Hamas

Minggu, 07 Januari 2024 - 15:10 WIB
Israel terbukti melakukan kejahatan perang di Gaza. Foto/Reuters
GAZA - Menyusul tuntutan hukum dari Afrika Selatan, Tel Aviv prihatin dan mengantisipasi kemungkinan putusan Mahkamah Internasional (ICC) yang memaksa Israel untuk menghentikan serangan yang sedang berlangsung di Jalur Gaza .

Otoritas Penyiaran Israel menyatakan dalam sebuah pernyataan singkat bahwa Tel Aviv khawatir akan dikeluarkannya keputusan pengadilan di Den Haag yang memerintahkan penghentian permusuhan di Gaza, tanpa memberikan rincian lebih lanjut.



Afrika Selatan menangguhkan hubungan dengan Israel pada 21 November, sebagai tanggapan atas serangan intensif tentaranya di Jalur Gaza. Dan kemudian pada tanggal 29 Desember, mereka mengajukan petisi ke ICJ untuk memulai proses genosida terhadap Tel Aviv.

Mereka meminta agar Israel segera menghentikan segala tindakan dan tindakan yang melanggar kewajibannya sebagai penandatangan Konvensi Genosida 1948.

"Permohonan tersebut diajukan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan Israel terhadap kewajibannya berdasarkan Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida sehubungan dengan warga Palestina di Jalur Gaza,” kata ICC dalam siaran persnya, dilansir Anadolu.

Baca Juga: Bagaimana Cara Israel Membunuh Para Petinggi Hamas?
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!