Gaza Genting! Guterres Terapkan Pasal 99 Piagam PBB, Apa Artinya?

Kamis, 07 Desember 2023 - 13:15 WIB
Anak Palestina dirawat setelah dibom Israel di rumah sakit di Rafah, Jalur Gaza, 6 Desember 2023. Foto/AP
JALUR GAZA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBB Antonio Guterres, pada Rabu (6/12/2023), menerapkan Pasal 99 dari Piagam PBB. Apa artinya?

Pasal 99 memperbolehkan Sekretaris Jenderal untuk “menyampaikan kepada Dewan Keamanan setiap permasalahan yang menurut pendapatnya dapat mengancam pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional.”

“Pasal 99 tersebut tidak pernah digunakan selama beberapa dekade,” ungkap juru bicara PBB Stephane Dujarric.

Guterres menegaskan kembali dalam suratnya seruannya untuk segera melakukan gencatan senjata kemanusiaan di Jalur Gaza.



Apa Isi Surat Itu?



“Saya menulis berdasarkan Pasal 99 Piagam PBB untuk meminta perhatian Dewan Keamanan mengenai suatu masalah yang, menurut pendapat saya, dapat memperburuk ancaman yang ada terhadap pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional,” bunyi surat itu.

"Ini penting. Penduduk sipil harus terhindar dari bahaya yang lebih besar. Dengan gencatan senjata kemanusiaan, sarana untuk bertahan hidup dapat dipulihkan, dan bantuan kemanusiaan dapat disalurkan dengan aman dan tepat waktu di seluruh Jalur Gaza,” tegas dia.

“Warga sipil di seluruh Gaza menghadapi bahaya besar,” papar Sekretaris Jenderal PBB, seraya menambahkan, sejak dimulainya agresi Israel di Jalur Gaza, “Lebih dari 15.000 orang dilaporkan tewas, lebih dari 40% di antaranya adalah anak-anak. Ribuan lainnya terluka. Lebih dari separuh rumah telah hancur. Sekitar 80% dari 2,2 juta penduduk telah terpaksa mengungsi ke wilayah yang semakin kecil.”

“Lebih dari 1,1 juta orang mencari perlindungan di fasilitas UNRWA di seluruh Gaza, sehingga menciptakan kondisi yang penuh sesak, tidak bermartabat, dan tidak higienis. Yang lainnya tidak punya tempat untuk berlindung dan mendapati diri mereka berada di jalanan. Sisa-sisa perang yang bersifat eksplosif membuat wilayah tersebut tidak dapat dihuni. Tidak ada perlindungan efektif terhadap warga sipil,” ujar dia.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More