Malaysia Kirim Surat soal Kabut Asap, Ini Respons Indonesia
Jum'at, 06 Oktober 2023 - 22:24 WIB
JAKARTA - Pemerintah Malaysia telah mengirimkan surat kepada Pemerintah Indonesia dalam upaya menyelesaikan masalah kabut asap lintas batas yang berdampak pada negara tersebut.
Menteri Sumber Daya Alam, Lingkungan Hidup, dan Perubahan Iklim (NRECC) Malaysia Nik Nazmi Nik Ahmad mengatakan surat telah dikirimkan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia Siti Nurbaya Bakar sebagai tindak lanjut masalah kabut asap.
Surat tersebut dikirim menyusul pernyataan Perdana Menteri Anwar Ibrahim bahwa dia telah menginstruksikan Nik Nazmi untuk berkoordinasi dengan rekan-rekannya di ASEAN untuk menyelesaikan masalah kabut asap lintas batas.
“Kami telah mengirimkan surat kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia mengenai masalah (kabut lintas batas) menyusul pernyataan Perdana Menteri kemarin,” katanya, seperti dikutip New Straits Times.
Dia menambahkan, seluruh negara ASEAN termasuk Indonesia telah menandatangani Perjanjian ASEAN tentang Polusi Asap Lintas Batas pada tahun 2002.
Perjanjian tersebut merupakan perjanjian lingkungan hidup yang mengikat secara hukum oleh negara-negara anggota ASEAN untuk mengurangi polusi asap di Asia Tenggara.
Perjanjian tersebut mengakui bahwa polusi asap lintas batas yang diakibatkan oleh kebakaran lahan dan atau hutan harus dimitigasi melalui upaya nasional dan kerja sama internasional.
Rabu lalu, hanya dua wilayah—Sri Aman dan IPD Serian di Sarawak—yang Indeks Pencemaran Udara (API) terbaca tidak sehat, masing-masing sebesar 115 dan 101.
Menteri Sumber Daya Alam, Lingkungan Hidup, dan Perubahan Iklim (NRECC) Malaysia Nik Nazmi Nik Ahmad mengatakan surat telah dikirimkan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia Siti Nurbaya Bakar sebagai tindak lanjut masalah kabut asap.
Surat tersebut dikirim menyusul pernyataan Perdana Menteri Anwar Ibrahim bahwa dia telah menginstruksikan Nik Nazmi untuk berkoordinasi dengan rekan-rekannya di ASEAN untuk menyelesaikan masalah kabut asap lintas batas.
“Kami telah mengirimkan surat kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia mengenai masalah (kabut lintas batas) menyusul pernyataan Perdana Menteri kemarin,” katanya, seperti dikutip New Straits Times.
Dia menambahkan, seluruh negara ASEAN termasuk Indonesia telah menandatangani Perjanjian ASEAN tentang Polusi Asap Lintas Batas pada tahun 2002.
Perjanjian tersebut merupakan perjanjian lingkungan hidup yang mengikat secara hukum oleh negara-negara anggota ASEAN untuk mengurangi polusi asap di Asia Tenggara.
Perjanjian tersebut mengakui bahwa polusi asap lintas batas yang diakibatkan oleh kebakaran lahan dan atau hutan harus dimitigasi melalui upaya nasional dan kerja sama internasional.
Rabu lalu, hanya dua wilayah—Sri Aman dan IPD Serian di Sarawak—yang Indeks Pencemaran Udara (API) terbaca tidak sehat, masing-masing sebesar 115 dan 101.
Lihat Juga :
tulis komentar anda