PM Israel Benjamin Netanyahu: Krisis Reformasi Peradilan Tak akan Jadi Perang Saudara

Rabu, 02 Agustus 2023 - 01:01 WIB
Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu. Foto/sputnik
TEL AVIV - Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu tidak percaya krisis sosial-ekonomi yang sedang berlangsung di negara itu, dapat meningkat menjadi perang saudara.

Krisis itu dipicu reformasi peradilan yang kontroversial. Potensi perang saudara itu dikhawatirkan oleh presiden Israel.

"Tidak akan ada perang saudara, saya jamin itu," tegas Netanyahu kepada media dalam wawancara Senin (31/7/2023).



Dia menambahkan, "Ketika debu mereda, orang akan melihat bahwa demokrasi Israel telah diperkuat dan tidak melemah. Dan saya pikir ketakutan orang, bahwa itu telah terjadi, dipicu, dicambuk, akan mereda dan mereka akan melihat Israel sama demokratisnya seperti sebelumnya, bahkan lebih demokratis."

Perdana menteri menyatakan reformasi yudisial, yang diusulkan oleh pemerintahnya, “memberikan koreksi atas ketidakseimbangan dalam demokrasi Israel, di mana yudikatif merebut semua kekuasaan cabang eksekutif dan legislatif."

Pada Maret, setelah berbulan-bulan upaya sia-sia mencapai kompromi pada reformasi peradilan antara koalisi yang berkuasa dan oposisi, Presiden Israel Isaac Herzog mengatakan krisis tersebut, jika tidak diselesaikan, dapat menyebabkan "perang saudara yang nyata".



Sejak Januari, Israel dicengkeram protes massa yang dipicu reformasi tersebut. Banyak pihak melihat reformasi itu sebagai upaya pemerintah mengurangi pertanggungjawabannya di hadapan Mahkamah Agung.

Penyelenggara memperkirakan beberapa aksi unjuk rasa mengumpulkan lebih dari 500.000 peserta. Protes sering disertai dengan penahanan, penutupan jalan dan bentrokan dengan polisi.

Pada 24 Juli, parlemen Israel mengesahkan undang-undang yang merupakan komponen kunci dari reformasi peradilan Netanyahu.

Semua anggota parlemen oposisi memboikot pemungutan suara, dan gelombang protes massa baru pun terjadi.

RUU tersebut membatalkan hak Mahkamah Agung untuk meninjau dan membatalkan keputusan dan penunjukan pemerintah tertentu. RUU itu oleh pihak oposisi dilihat sebagai perlindungan terhadap penyalahgunaan kekuasaan.

Reformasi yudisial berupaya membatasi kekuasaan Mahkamah Agung untuk membatalkan keputusan pemerintah dengan menyatakannya tidak masuk akal dan memberikan suara lebih banyak kepada Mahkamah Agung dalam mengangkat hakim.

Pendukung reformasi mengatakan bahwa RUU merupakan langkah penting untuk memungkinkan pejabat terpilih menjalankan kebijakan demi kepentingan penduduk yang memilih mereka.

Pada saat yang sama, para kritikus berpendapat reformasi merusak demokrasi negara dan memungkinkan pengambilan keputusan yang sewenang-wenang, radikal, atau korup.
(sya)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More