Serang Masjid, Pria Kanada Atheis Mantan Muslim Dihukum Penjara 8 Tahun

Rabu, 26 Juli 2023 - 21:19 WIB
Penyerang masuk ke Masjid Dar Al-Tawheed untuk melukai jemaah di Mississauga, Ontario, Kanada. Foto/@Hindy500/Twitter
ONTARIO - Seorang pria Kanada dijatuhi hukuman penjara delapan tahun karena serangan teror setelah merencanakan dan menyerang jemaah di masjid di Mississauga, Ontario, tahun lalu.

Serangan itu dilakukannya dengan kapak dan semprotan beruang.



Pelaku penyerangan itu bernama Mohammad Moiz Omar yang dilaporkan sebagai "ateis mantan Muslim" yang "bermaksud melakukan peristiwa korban massal," menurut dokumen pengadilan yang diterbitkan Selasa (25/7/2023).

Penyerang memasuki Pusat Islam Dar Al-Tawheed saat shalat subuh pada 19 Maret 2022. Dia dikatakan didorong oleh kebencian yang kuat dan keinginan mengintimidasi umat Islam.

Dia percaya bahwa Islam adalah "agama yang tidak toleran dan keras".

Pengadilan Tinggi Ontario menghukum Omar setelah dia mengaku bersalah pekan lalu atas tiga tindak pidana yang merupakan kegiatan teroris.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!