Berhubungan Seks dengan Siswa, Guru Perempuan Pengajar Agama Dipenjara 14 Bulan
Jum'at, 21 Juli 2023 - 05:13 WIB
Millar dijatuhi hukuman penjara oleh pengadilan pada hari Rabu setelah sebelumnya mengaku bersalah.
Sheriff Derek O'Carroll menggambarkan perilakunya sebagai penyalahgunaan posisi.
Dia mengatakan telah ada banyak perencanaan atas nama Millar dan menambahkan kasus itu sangat tragis.
"Saya sangat menyesal untuk mengatakan dalam pandangan saya, mengenai beratnya pelanggaran dan kesalahan Anda, terlepas dari semua yang telah dikatakan dalam mitigasi, dalam pandangan saya tidak ada alternatif untuk hukuman tahanan," kata O'Carroll, seperti dikutip Edinburgh News, Kamis (20/7/2023).
Millar dipenjara selama 14 bulan dan ditempatkan di Daftar Pelanggar Seks selama 10 tahun.
Sheriff mengatakan nama Millar juga akan diteruskan ke Menteri Skotlandia untuk dimasukkan dalam daftar orang yang dilarang bekerja dengan anak-anak dan orang dewasa yang rentan di masa depan.
Pengacara Millar, Sarah Livingstone, mengatakan kliennya tahu dia telah melakukan pelanggaran yang sangat serius tetapi dia bukan predator seksual.
Sheriff Derek O'Carroll menggambarkan perilakunya sebagai penyalahgunaan posisi.
Dia mengatakan telah ada banyak perencanaan atas nama Millar dan menambahkan kasus itu sangat tragis.
"Saya sangat menyesal untuk mengatakan dalam pandangan saya, mengenai beratnya pelanggaran dan kesalahan Anda, terlepas dari semua yang telah dikatakan dalam mitigasi, dalam pandangan saya tidak ada alternatif untuk hukuman tahanan," kata O'Carroll, seperti dikutip Edinburgh News, Kamis (20/7/2023).
Millar dipenjara selama 14 bulan dan ditempatkan di Daftar Pelanggar Seks selama 10 tahun.
Sheriff mengatakan nama Millar juga akan diteruskan ke Menteri Skotlandia untuk dimasukkan dalam daftar orang yang dilarang bekerja dengan anak-anak dan orang dewasa yang rentan di masa depan.
Pengacara Millar, Sarah Livingstone, mengatakan kliennya tahu dia telah melakukan pelanggaran yang sangat serius tetapi dia bukan predator seksual.
Lihat Juga :