Napi Rusia Bisa Bebas Lebih Cepat Jika Teken Kontrak dengan Angkatan Bersenjata

Minggu, 25 Juni 2023 - 17:45 WIB
Napi Rusia Bisa Bebas Lebih Cepat Jika Teken Kontrak dengan Angkatan Bersenjata. FOTO/Reuters
MOSKOW - Presiden Rusia Vladimir Putin pada Sabtu (24/6/2023) menandatangani undang-undang yang mengubah aturan tentang partisipasi warga negara dalam Angkatan Bersenjata negara itu, termasuk persyaratan yang berlaku untuk narapidana .

Seperti dilaporkan Anadolu Agency, Rancangan Udang-undang (RUU) tersebut, yang diposting di portal online pemerintah Rusia, termasuk ketentuan untuk narapidana. Terutama yang memungkinkan pembebasan narapidana lebih cepat dari jadwal, setelah menandatangani kontrak untuk dinas militer Rusia.



RUU yang bersangkutan menyerukan banding untuk diajukan dari komando satuan militer atau pernyataan pribadi terpidana. Terpidana dapat menyimpulkan kontrak hanya selama periode mobilisasi, darurat militer, atau di masa perang.

Undang-undang tersebut lebih lanjut mencatat, bahwa mereka yang dihukum karena kejahatan, seperti penyerangan seksual, spionase, penyanderaan, dan "tindakan ekstremis" tidak dapat melamar.



RUU terpisah memungkinkan mereka yang memiliki catatan kriminal atau "kemampuan terbatas" untuk dinas militer untuk masuk ke dalam kontrak dengan Angkatan Bersenjata, yang akan berlaku selama periode mobilisasi, darurat militer, dan selama masa perang.



Undang-undang yang berbeda juga menetapkan jaminan hukum dan alasan pembebasan dari tanggung jawab pidana bagi orang-orang yang telah menandatangani kontrak untuk bertugas di militer Rusia selama periode mobilisasi, darurat militer, atau masa perang.

RUU lain yang diadopsi menaikkan batas usia untuk layanan kontrak selama mobilisasi, darurat militer, atau masa perang menjadi 70. Batas usia layanan untuk pria Rusia sebelumnya adalah dari 50 menjadi 65, tergantung pada pangkat seseorang.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(esn)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More