Pihak yang Bertikai di Sudan Sepakati Gencatan Senjata 24 Jam

Sabtu, 10 Juni 2023 - 11:10 WIB
Pihak yang Bertikai di Sudan Sepakati Gencatan Senjata 24 Jam. FOTO/Reuters
KHARTOUM - Pihak-pihak yang bertikai di Sudan telah menyetujui gencatan senjata nasional selama 24 jam mulai Sabtu (10/6/2023). Hal itu terungkap dalam sebuah pernyataan bersama dari pemerintah Arab Saudi dan Amerika Serikat, Jumat (9/6/2023).

“Kerajaan Arab Saudi dan Amerika Serikat mengumumkan bahwa perwakilan Angkatan Bersenjata Sudan (SAF) dan Pasukan Dukungan Cepat (RSF) menyetujui gencatan senjata 24 jam di seluruh negeri yang dimulai pada 10 Juni pukul 6:00 waktu Khartoum,” sebut pernyataan Kementerian Luar Negeri Arab Saudi, seperti dikutip dari Arab News.





“Para pihak sepakat bahwa selama gencatan senjata mereka akan menahan diri dari pergerakan yang dilarang, serangan, penggunaan pesawat atau drone, pengeboman udara, serangan artileri, penguatan posisi dan pasokan pasukan, dan akan menahan diri dari mencari keuntungan militer selama gencatan senjata,” lanjut pernyataan tersebut.

“Mereka juga setuju untuk mengizinkan pergerakan tanpa hambatan dan pengiriman bantuan kemanusiaan ke seluruh negeri,” tambahnya.

Namun, pernyataan tersebut mengeluarkan peringatan terhadap pihak yang bertikai: “Jika pihak gagal mematuhi gencatan senjata 24 jam, fasilitator akan terpaksa mempertimbangkan untuk menunda pembicaraan Jeddah”.

Gencatan senjata sebelumnya yang dibuat oleh Arab Saudi dan AS gagal setelah kedua sisi bentrokan Sudan saling menuduh melakukan pelanggaran serius terhadap gencatan senjata.



Gedung Putih telah memperingatkan bahwa sanksi akan dikenakan terhadap perusahaan pertahanan utama dan orang-orang yang "mengabadikan kekerasan" di Sudan karena pihak yang bertikai gagal mematuhi perjanjian gencatan senjata.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More