Bocah 11 Tahun di Malaysia Dilarikan ke RS Gegara Makan Biskuit Ganja
Rabu, 31 Mei 2023 - 10:40 WIB
PENANG - Seorang bocah perempuan berusia 11 tahun di Malaysia harus dirawat di rumah sakit setelah menunjukkan efek samping yang serius dari memakan biskuit cokelat yang dibuat oleh ayahnya. Biskuit itu diduga kuat telah dicampur dengan ganja .
Pemeriksaan menemukan bahwa korban memakan biskuit yang diduga dicampur dengan ganja. Akibat dari mengkonsumsi biskuit bercampur narkoba, bocah malang itu mengalami sesak napas, pusing, dan mual.
"Korban dibawa ke Rumah Sakit Gerik dan kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Taiping untuk pemeriksaan dan perawatan lebih lanjut," kata Kapolsek Perak, Mohd Yusri Hassan Basri dalam keterangannya, seperti dikutip dari Bernama, Selasa (30/5/2023).
Dia mengatakan bahwa polisi menerima laporan pada pukul 22.26 pada Senin (29/5/2023), dari seorang asisten medis di Klinik Kesehatan Lawin yang terletak di Gerik, distrik Hulu Perak.
Mr Mohd Yusri mengatakan, korban, yang dibawa ke rumah sakit oleh ayahnya, sekarang dalam kondisi stabil. Kepala polisi Perak menambahkan bahwa tes urine untuk menentukan apakah dia positif ganja belum bisa dilakukan untuk memprioritaskan perawatannya.
Pada saat yang sama, Mohd Yusri mengatakan, polisi telah menangkap ayah korban yang berusia 38 tahun, yang bekerja sebagai penyadap karet.
Tes urin pada tersangka menemukan bahwa ia dinyatakan positif tetrahydrocannabinol (THC). THC adalah komponen psikoaktif dan salah satu dari 113 kanabinoid yang diidentifikasi dalam tanaman ganja.
Tersangka telah ditahan hingga 3 Juni untuk penyelidikan berdasarkan Pasal 31 (1) (a) Undang-Undang Anak 2001 dan Pasal 15 (1) Undang-Undang Narkoba Berbahaya 1952.
Mohd Yusri berpesan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan melakukan pencegahan agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali dan juga tidak membuat spekulasi apapun tentang kasus tersebut.
Pemeriksaan menemukan bahwa korban memakan biskuit yang diduga dicampur dengan ganja. Akibat dari mengkonsumsi biskuit bercampur narkoba, bocah malang itu mengalami sesak napas, pusing, dan mual.
"Korban dibawa ke Rumah Sakit Gerik dan kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Taiping untuk pemeriksaan dan perawatan lebih lanjut," kata Kapolsek Perak, Mohd Yusri Hassan Basri dalam keterangannya, seperti dikutip dari Bernama, Selasa (30/5/2023).
Dia mengatakan bahwa polisi menerima laporan pada pukul 22.26 pada Senin (29/5/2023), dari seorang asisten medis di Klinik Kesehatan Lawin yang terletak di Gerik, distrik Hulu Perak.
Mr Mohd Yusri mengatakan, korban, yang dibawa ke rumah sakit oleh ayahnya, sekarang dalam kondisi stabil. Kepala polisi Perak menambahkan bahwa tes urine untuk menentukan apakah dia positif ganja belum bisa dilakukan untuk memprioritaskan perawatannya.
Pada saat yang sama, Mohd Yusri mengatakan, polisi telah menangkap ayah korban yang berusia 38 tahun, yang bekerja sebagai penyadap karet.
Tes urin pada tersangka menemukan bahwa ia dinyatakan positif tetrahydrocannabinol (THC). THC adalah komponen psikoaktif dan salah satu dari 113 kanabinoid yang diidentifikasi dalam tanaman ganja.
Tersangka telah ditahan hingga 3 Juni untuk penyelidikan berdasarkan Pasal 31 (1) (a) Undang-Undang Anak 2001 dan Pasal 15 (1) Undang-Undang Narkoba Berbahaya 1952.
Mohd Yusri berpesan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan melakukan pencegahan agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali dan juga tidak membuat spekulasi apapun tentang kasus tersebut.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(esn)
tulis komentar anda