Mahkamah Internasional: Pembekuan Aset Iran Ilegal, AS Harus Bayar Kompensasi

Jum'at, 31 Maret 2023 - 13:47 WIB
Mahkamah Internasional memutuskan pembekuan aset Iran oleh AS ilegal dan mengharuskannya membayar kompensasi. Foto/Ilustrasi/Sindonews
DEN HAAG - Mahkamah Internasional (ICJ) memutuskan Amerika Serikat (AS) telah secara ilegal mengizinkan pengadilan membekukan aset beberapa perusahaan Iran . Pengadilan internasional itu pun memerintahkan AS untuk membayar kompensasi dengan jumlahnya akan ditentukan kemudian.

Meski begitu, ICJ menyatakan tidak memiliki yurisdiksi atas USD1,75 miliar aset bank sentral Iran yang dibekukan.



Kasus di hadapan ICJ, juga dikenal sebagai Pengadilan Dunia, awalnya diajukan oleh Teheran terhadap Washington pada tahun 2016 karena diduga melanggar perjanjian persahabatan tahun 1955 dengan mengizinkan pengadilan AS membekukan aset perusahaan Iran. Uang itu akan diberikan sebagai kompensasi kepada korban serangan teroris.

Republik Islam menyangkal mendukung terorisme internasional.

Perjanjian persahabatan tahun 1950-an ditandatangani jauh sebelum Revolusi Islam Iran tahun 1979, yang menggulingkan shah yang didukung AS, dan selanjutnya memutuskan hubungan AS-Iran.

Baca Juga: Pentagon: AS Tidak Mencari Eskalasi Ketegangan dengan Iran
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!