Aksi Pembunuhan Terbongkar Gara-gara Burung Beo, Pelaku Dihukum Seumur Hidup

Minggu, 26 Maret 2023 - 11:55 WIB
Seekor burung beo membantu polisi India membongkar kasus pembunuhan. Foto/Ilustrasi
NEW DELHI - Dua pria asal India dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas pembunuhan yang terjadi pada tahun 2014. Kasus tersebut dapat diselesaikan berkat burung beo peliharaan korban yang diyakini telah menyaksikan pembunuhan tersebut.

Hakim Khusus Mohammed Rashid menghukum Ashu Sharma dan Ronnie Massey penjara seumur hidup ditambah denda 72.000 rupee pada hari Kamis lalu berdasarkan bukti yang dikumpulkan setelah Sharma mengaku membunuh bibinya, Neelam Sharma, dengan bantuan temannya.

Keduanya diketahui masuk ke rumah korban di Agra pada 20 Februari 2014, saat suami korban tengah pergi ke pesta pernikahan bersama anak-anaknya.





Saat pulang, Vijay menemukan mayat istri dan anjingnya dan dilaporkan menjadi "curiga" setelah burung beo peliharaannya berhenti makan, minum, dan berbicara. Burung beo itu diketahui sangat akrab dengan pembunuh pemiliknya.

Percaya burung itu mungkin menyaksikan pembunuhan itu, dia membacakan daftar tersangka di depannya. Ketika dia sampai pada nama keponakannya Ashu, burung itu bereaksi keras, meneriakkan namanya dengan ngeri – perilaku ini berulang di depan polisi.

Mereka kemudian menangkap Ashu, meskipun burung beo itu tidak pernah dihadirkan sebagai bukti selama penuntutan karena masalah teknis hukum.

Putri Neelam, Nivedita Sharma kepada India Today menjelaskan bahwa sepupunya itu bermaksud untuk "membunuh dan menjarah," karena dia tahu di mana pasangan itu menyimpan uang dan perhiasan mereka, setelah mengunjungi rumah bibinya berkali-kali dan bahkan tinggal di sana selama bertahun-tahun. Ayahnya, Vijay, bahkan memberi keponakannya 80.000 rupee untuk mendapatkan gelar MBA.

Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More