TKI Bernama Sulasih Kritis di Arab Saudi, Ada Luka Setrika di Tangannya

Selasa, 14 Juli 2020 - 11:15 WIB
Ilustrasi perempuan korban kekerasan. Foto/SINDOnews.com
JAKARTA - Seorang tenaga kerja Indonesia ( TKI ) bernama Sulasih binti Sukiran Sadli, dirawat di sebuah rumah sakit di Arab Saudi dengan sejumlah luka. Perempuan yang kondisinya saat ini dilaporkan kritis diduga menjadi korban penyiksaan oleh majikannya.

Kondisi Sulasih diungkap oleh anaknya, Anggi. Dia telah meminta bantuan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah dan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) di kota tersebut.

Pejabat KJRI Jeddah, Muhammad Yusuf, mengatakan pekerja migran yang berasal dari Karanganyar, Jawa Tengah, kondisinya tidak sadarkan diri di rumah sakit.

"Berdasarkan keterangan Anggi, kondisi Sulasih penuh luka, kepala sepertinya dibenturkan dengan benda keras, telinga bengkak dan kedua tangannya ada bekas setrika," kata juru bicara SBMI Jeddah, Roland Kamal, dikutip dari Okezone, Selasa (14/7/2020). (Baca: Makan Sarden karena Kelaparan, TKI Disiksa Majikan di Singapura )



SBMI sudah menyampaikan permintaan anak Sulasih agar KJRI Jeddah memberikan perlindungan agar ibunya mendapat perawatan serta bisa dipulangkan setelah hak-haknya terpenuhi sebagai korban.

Roland memastikan Sulasih yang masuk ke Saudi pada November 2019 bukan sebagai tenaga kerja. Dia datang ke negara itu dengan visa ziarah. Menurut Roland, jika Sulasih datang dengan visa ziarah, maka ini merupakan pelanggaran, dan pelakunya harus bertanggung jawab.

Sejak 2011, pemerintah Indonesia telah menghentikan pengiriman tenaga kerja migran, namun masih ada pekerja migran yang masuk dengan sejumlah cara.

"Kerja baru dua bulan sudah dapat perlakuan tidak enak dari majikan wanita, di waktu itu ibu Sulasih masih pegang telepon seluler, selang satu bulan sudah hilang kontak dengan keluarga, dan baru menghubungi keluarga Lebaran hari pertama. Itu pun didampingi majikan perempuannya dan waktu dibatasi, sampai ada kabar ini," kata Roland mengutip informasi dari Anggi.

Dalam undang-undang tentang tindakan pemberantasan perdagangan manusia disebutkan pelaku tindak pidana ini bisa dihukum penjara maksimal 15 tahun penjara serta denda Rp600 juta.

Sementara itu, Ketua SBMI Jeddah, Suib Darwanto mengatakan, pejabat KJRI, Muhammad Yusuf, membenarkan kasus ini dan KJRI sudah mengambil langkah agar Sulasih mendapatkan perawatan di rumah sakit.
(min)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More