Mesir Kembali Hukum Mati Pemimpin Ikhwanul Muslimin
A
A
A
KAIRO - Pengadilan Mesir dilaporkan kembali menjatuhkan hukuman mati kepada pemimpin kelompok Ikhwanul Muslimin. Kali ini Mohamed Badie dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Mesir atas tuduhan mengobarkan kebencian dan kekerasan terhadap negara.
Baide tidak sendiri, Selain dirinya pengadilam Mesir juga menjatuhkan hukuman mati kepada 13 orang anggota senior Ikhwanul Muslimin
lainnya lainnya. Melansir Independent pada Sabtu (11/4/2015), Badie dan 13 orang lainnya sejatinya sudah dijatuhi hukuman mati sejak 16 Maret lalu.
Namun, penetapan dan pengumuman keputusan tersebut baru dilakukan hari ini, setelah pihak pengadilan Mesir melakukan konsultasi dengan para pemuka agama atau Grand Mufti, yang merupakan pejabat hukum tertinggi Mesir.
Badie hanyalah satu dari ratusan anggota Ikhwanul Muslimin lainnya yang telah dijatuhi hukuman mati sebagai bentuk tindakan tegas pada kelompok tersebut, namun sampai saat ini hanya satu orang yang telah dieksekusi. Keputusan Mesir ini sempat menuai kecaman dari dunia internasional.
Kasus ini sendiri berawal dari protes dengan kekerasan yang berakhir dengan kudeta terhadap Presiden Mesir saat itu, Mohammed Morsi, yang merupakan salah satu pemimpin Ikhwanul Muslimin.Pendukung Morsi kemudian mengadakan protes besar-besaran di Kairo.
Protes tersebut dibubarkan oleh pihak keamanan Mesir, namun dalam pembubaran itu ratusan orang tewas. Sebagai pembalasan, kelompok massa yang diduga sebagai pendukung Morsi menyerang markas-markas polisi, dan tempat-tempai ibadah.
Setelah insiden tersebut para simpatisan dan anggota Ikhwanul Muslimin diburu Pemerintah Mesir, dan kelompok dicap sebagai organisasi teroris.
Baide tidak sendiri, Selain dirinya pengadilam Mesir juga menjatuhkan hukuman mati kepada 13 orang anggota senior Ikhwanul Muslimin
lainnya lainnya. Melansir Independent pada Sabtu (11/4/2015), Badie dan 13 orang lainnya sejatinya sudah dijatuhi hukuman mati sejak 16 Maret lalu.
Namun, penetapan dan pengumuman keputusan tersebut baru dilakukan hari ini, setelah pihak pengadilan Mesir melakukan konsultasi dengan para pemuka agama atau Grand Mufti, yang merupakan pejabat hukum tertinggi Mesir.
Badie hanyalah satu dari ratusan anggota Ikhwanul Muslimin lainnya yang telah dijatuhi hukuman mati sebagai bentuk tindakan tegas pada kelompok tersebut, namun sampai saat ini hanya satu orang yang telah dieksekusi. Keputusan Mesir ini sempat menuai kecaman dari dunia internasional.
Kasus ini sendiri berawal dari protes dengan kekerasan yang berakhir dengan kudeta terhadap Presiden Mesir saat itu, Mohammed Morsi, yang merupakan salah satu pemimpin Ikhwanul Muslimin.Pendukung Morsi kemudian mengadakan protes besar-besaran di Kairo.
Protes tersebut dibubarkan oleh pihak keamanan Mesir, namun dalam pembubaran itu ratusan orang tewas. Sebagai pembalasan, kelompok massa yang diduga sebagai pendukung Morsi menyerang markas-markas polisi, dan tempat-tempai ibadah.
Setelah insiden tersebut para simpatisan dan anggota Ikhwanul Muslimin diburu Pemerintah Mesir, dan kelompok dicap sebagai organisasi teroris.
(esn)