Prancis Berharap Indonesia Batalkan Eksekusi Atloui
Selasa, 17 Maret 2015 - 15:34 WIB
Prancis Berharap Indonesia Batalkan Eksekusi Atloui
A
A
A
JAKARTA - Duta Besar Prancis untuk Indonesia, Corinne Breuze, berharap pemerintah Indonesia membatalkan eksekusi mati terhadap warga Prancis, Sergei Atloui. Dia berharap peninjuan kembali (PK) yang telah diajukan ke Pengadilan Tangerang bisa dikabulkan.
"Sampai saat ini nyatanya hukuman mati itu belum dilakukan, dan proses hukum yang diajukan Sergei masih berlanjut, jadi kami masih sangat berharap proses hukum itu dapat membatalkan eksekusi hukuman mati," ucap Breuze saat ditemui Sindonews di kediamannya pada Selasa (17/3/2015).
Ditanya, apakah hubungan Indonesia dan Prancis akan terganggu jika pada akhirnya Indonesia mengeksekusi Atluoi. Breuze menyatakan, bahwa pihaknya belum berani berspekulasi, karena sampai saat ini proses hukum masih berjalan dan eksekusi belum dilakukan.
"Kami sekarang menunggu hasil pengajuan PK yang sudah diajukan kuasa hukum Sergei Atloui, jadi kami belum bisa memastikan apakah hal itu dapat mengganggu hubungan baik Prancis dengan Indonesia. Namun, yang pasti Prancis sangat menghormati hukum yang berlaku di Indonesia," imbuh dia.
Keputusan PK yang diajukan oleh kuasa hukum Atloui sendiri akan diumumkan pada akhir Maret mendatang. Pemerintah Prancis juga belum bersikap jika PK Atloui ditolak.
"Sampai saat ini nyatanya hukuman mati itu belum dilakukan, dan proses hukum yang diajukan Sergei masih berlanjut, jadi kami masih sangat berharap proses hukum itu dapat membatalkan eksekusi hukuman mati," ucap Breuze saat ditemui Sindonews di kediamannya pada Selasa (17/3/2015).
Ditanya, apakah hubungan Indonesia dan Prancis akan terganggu jika pada akhirnya Indonesia mengeksekusi Atluoi. Breuze menyatakan, bahwa pihaknya belum berani berspekulasi, karena sampai saat ini proses hukum masih berjalan dan eksekusi belum dilakukan.
"Kami sekarang menunggu hasil pengajuan PK yang sudah diajukan kuasa hukum Sergei Atloui, jadi kami belum bisa memastikan apakah hal itu dapat mengganggu hubungan baik Prancis dengan Indonesia. Namun, yang pasti Prancis sangat menghormati hukum yang berlaku di Indonesia," imbuh dia.
Keputusan PK yang diajukan oleh kuasa hukum Atloui sendiri akan diumumkan pada akhir Maret mendatang. Pemerintah Prancis juga belum bersikap jika PK Atloui ditolak.
(esn)