Protes Eksekusi, tapi Prancis Hormati Hukum Indonesia
Selasa, 17 Maret 2015 - 15:29 WIB
Protes Eksekusi, tapi Prancis Hormati Hukum Indonesia
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Prancis menegaskan, bahwa mereka menentang eksekusi mati di mana pun, termasuk di Indonesia. Namun, Prancis tetap menghormati hukum yang berlaku di Indonesia.
Warga Prancis, Sergei Atloui, bakal dieksekusi mati setelah dinyatakan bersalah terlibat dalam kegiatan produksi di pabrik ekstasi di Tangerang. Atloui kini sedang mengajukan peninjauan kembali atau PK ke Penadilan Tangerang dengan herapan dia batal dieksekusi.
"Kami menentang eksekusi, tapi kami juga mengerti Indonesia juga memiliki hukum tersendiri, oleh karena itu kami ingin proses hukum terus berlanjut hingga selesai karena itu adalah hak terdakwa," kata Duta Besar Prancis untuk Indonesia, Corinne Breuze saat ditemui Sindonews, di kediamannya pada Selasa (17/3/2015).
Prancis minta pemerintah Indonesia menunda eksekusi terhadap warganya itu, setidaknya sampai semua proses hukum selesai. PK untuk Atloui sudah diajukan pengacaranya sejak pekan lalu.
"Kami sudah mengajukan PK di Pengadilan Tangerang dan saat ini kami sedang menunggu keputusaanya yang akan diumumkan pada 25 Maret. Proses hukum masih terus berlajut," ucap Dubes Corinne Breuze.
"Tentu saja, kami ingin proses hukum harus selesai terlebih dahulu sebelum ada keputusan eksekusi, tapi sekali saya lagi katakan kami menentang adanya praktik hukuman mati di manapun dan dalam dalam kondisi apapun," ujarnya.
Warga Prancis, Sergei Atloui, bakal dieksekusi mati setelah dinyatakan bersalah terlibat dalam kegiatan produksi di pabrik ekstasi di Tangerang. Atloui kini sedang mengajukan peninjauan kembali atau PK ke Penadilan Tangerang dengan herapan dia batal dieksekusi.
"Kami menentang eksekusi, tapi kami juga mengerti Indonesia juga memiliki hukum tersendiri, oleh karena itu kami ingin proses hukum terus berlanjut hingga selesai karena itu adalah hak terdakwa," kata Duta Besar Prancis untuk Indonesia, Corinne Breuze saat ditemui Sindonews, di kediamannya pada Selasa (17/3/2015).
Prancis minta pemerintah Indonesia menunda eksekusi terhadap warganya itu, setidaknya sampai semua proses hukum selesai. PK untuk Atloui sudah diajukan pengacaranya sejak pekan lalu.
"Kami sudah mengajukan PK di Pengadilan Tangerang dan saat ini kami sedang menunggu keputusaanya yang akan diumumkan pada 25 Maret. Proses hukum masih terus berlajut," ucap Dubes Corinne Breuze.
"Tentu saja, kami ingin proses hukum harus selesai terlebih dahulu sebelum ada keputusan eksekusi, tapi sekali saya lagi katakan kami menentang adanya praktik hukuman mati di manapun dan dalam dalam kondisi apapun," ujarnya.
(esn)