Keluarga Terpidana Mati Asal Prancis Ajukan PK
A
A
A
JAKARTA - Keluarga Serge Atloui, terpidana mati asal Prancis menyatakan, mereka tidak akan menyerah untuk bisa menyelamatkan ayah empat anak itu. Sebagai langkah lanjutan, mereka mengaku telah mengajukan Peninjauan Kembali atau PK ke Pengadilan Negeri Tangerang.
Pengacara Serge, Nancy Yuliana mengatakan, mereka telah mengajukan PK pada tanggal 10 Februari lalu, dan sidang pertama rencananya akan digelar pada 11 Maret mendatang. PK Ini diajukan setelah grasi yang mereka ajukan mendapat penolakan dari Presiden Joko Widodo.
Sementara itu, istri Serge, Sabine Atloui mengatakan, pengajukan PK ini juga merupakan bukti bahwa mereka masih menghormati hukum Indonesia. Dirinya berharap, pengadilan dapat membuat keputusan yang adil bagi suaminya.
"Kami sangat menghormati hukum di Indonesia dan kami masih punya harapan upaya hukum PK suami saya bisa diperiksa," ucap Sabine saat menemui awak media di kantor Kedutaan Besar Prancis di Jakarta, Kamis (26/2/2015).
Baik Nancy dan Sabine berpendapat, Serge tidak bersalah dalam kasus ini. Keduanya mengharapkan pengadilan dapat melihat dengan jelas fakta-fakta yang ada. "Kasus ini belum terang. Peranan Serge di sini bukan pemilik, pengedar, tapi status hukumannya sama dengan pemilik," ucap Nancy.
Serge ditangkap pada tahun 2005 lalu saat polisi menggerebek pabrik ekstasi di Cikande, Banten. Dirinya dijatuhi hukuman mati pada tahun 2007 lalu. Sedangkan, direktur pabrik ekstasi tersebut, Budi Sucipto, dan komisarisnya, Benny Sudrajat saat ini belum mendapat putusan, paska mengajukan PK pada tahun lalu.
Menurut Nancy, pemerintah Indonesia harusnya menunggu eksekusi mati terhadap Serge, hingga proses persidangan Benny dan Budi selesai. Karena, menurut Undang-undang nomor 2/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati, apabila kejahatan dilakukan lebih dari satu orang, maka eksekusi dilakukan bersamaan terhadap para terpidana mati.
Namun, muncul pertanyaan mengapa pihak keluarga dan penasihat hukum Serge baru mengajukan PK pada tahun ini, atau hampir delapan tahun paska vonis mati itu jatuh. Nancy berkilah, selama kurang lebih delapan tahun ini pihaknya mengumpulkan persyaratan yang dibutuhkan.
Pengacara Serge, Nancy Yuliana mengatakan, mereka telah mengajukan PK pada tanggal 10 Februari lalu, dan sidang pertama rencananya akan digelar pada 11 Maret mendatang. PK Ini diajukan setelah grasi yang mereka ajukan mendapat penolakan dari Presiden Joko Widodo.
Sementara itu, istri Serge, Sabine Atloui mengatakan, pengajukan PK ini juga merupakan bukti bahwa mereka masih menghormati hukum Indonesia. Dirinya berharap, pengadilan dapat membuat keputusan yang adil bagi suaminya.
"Kami sangat menghormati hukum di Indonesia dan kami masih punya harapan upaya hukum PK suami saya bisa diperiksa," ucap Sabine saat menemui awak media di kantor Kedutaan Besar Prancis di Jakarta, Kamis (26/2/2015).
Baik Nancy dan Sabine berpendapat, Serge tidak bersalah dalam kasus ini. Keduanya mengharapkan pengadilan dapat melihat dengan jelas fakta-fakta yang ada. "Kasus ini belum terang. Peranan Serge di sini bukan pemilik, pengedar, tapi status hukumannya sama dengan pemilik," ucap Nancy.
Serge ditangkap pada tahun 2005 lalu saat polisi menggerebek pabrik ekstasi di Cikande, Banten. Dirinya dijatuhi hukuman mati pada tahun 2007 lalu. Sedangkan, direktur pabrik ekstasi tersebut, Budi Sucipto, dan komisarisnya, Benny Sudrajat saat ini belum mendapat putusan, paska mengajukan PK pada tahun lalu.
Menurut Nancy, pemerintah Indonesia harusnya menunggu eksekusi mati terhadap Serge, hingga proses persidangan Benny dan Budi selesai. Karena, menurut Undang-undang nomor 2/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati, apabila kejahatan dilakukan lebih dari satu orang, maka eksekusi dilakukan bersamaan terhadap para terpidana mati.
Namun, muncul pertanyaan mengapa pihak keluarga dan penasihat hukum Serge baru mengajukan PK pada tahun ini, atau hampir delapan tahun paska vonis mati itu jatuh. Nancy berkilah, selama kurang lebih delapan tahun ini pihaknya mengumpulkan persyaratan yang dibutuhkan.
(esn)