Dituduh Murtad, Pria Saudi Dihukum Mati
A
A
A
RIYADH - Sebuah pengadilan di Arab Saudi telah menjatuhkan hukuman mati kepada seorang pria yang dituduh mengingkari iman agama Islamnya atau murtad. Demikian laporan koran setempat, Saudi Gazette, Selasa (24/2/2015).
Menurut laporan media Saudi, pria berusia 20-an tahun, itu mengunggah video secara online, di mana dia merobek salinan kitab suci Alquran, dan memukulnya dengan sepatu.
Saudi menganut hukum syariah yang ketat. Di mana seseorang yang dituduh murtad dijatuhi hukuman mati. Hukuman seperti itu juga berlaku bagi pelaku pelanggaran ajaran agama lainnya, seperti praktik sihir.
Belum jelas, apakah pria yang dituduh murtad itu telah dieksekusi atau belum. Namun, eksekusi di Saudi biasanya dilakukan dengan cara pemancungan di depan banyak orang.
Kelompok hak asasi internasional menyatakan, sistem peradilan Saudi kurang transparan. Pemerintah Saudi sendiri mengklaim telah mereformasi sistem peradilan, tetapi mereka juga menegaskan bahwa hukum yang mereka terapkan sudah adil.
Tahun lalu, sebuah pengadilan di Jeddah menghukum blogger liberal, Raif Badawi, dengan hukuman 1.000 cambukan dan 10 tahun penjara. Badawi dituduh menerbitkan artikel berisi kritik untuk para elite penguasa agama dan tokoh politik di kerajaan Saudi. Badawi juga menyerukan reformasi dalam Islam.
Menurut laporan media Saudi, pria berusia 20-an tahun, itu mengunggah video secara online, di mana dia merobek salinan kitab suci Alquran, dan memukulnya dengan sepatu.
Saudi menganut hukum syariah yang ketat. Di mana seseorang yang dituduh murtad dijatuhi hukuman mati. Hukuman seperti itu juga berlaku bagi pelaku pelanggaran ajaran agama lainnya, seperti praktik sihir.
Belum jelas, apakah pria yang dituduh murtad itu telah dieksekusi atau belum. Namun, eksekusi di Saudi biasanya dilakukan dengan cara pemancungan di depan banyak orang.
Kelompok hak asasi internasional menyatakan, sistem peradilan Saudi kurang transparan. Pemerintah Saudi sendiri mengklaim telah mereformasi sistem peradilan, tetapi mereka juga menegaskan bahwa hukum yang mereka terapkan sudah adil.
Tahun lalu, sebuah pengadilan di Jeddah menghukum blogger liberal, Raif Badawi, dengan hukuman 1.000 cambukan dan 10 tahun penjara. Badawi dituduh menerbitkan artikel berisi kritik untuk para elite penguasa agama dan tokoh politik di kerajaan Saudi. Badawi juga menyerukan reformasi dalam Islam.
(mas)