Indonesia Terus Jadi Bulan-bulanan Protes Kelompok HAM

Kamis, 22 Januari 2015 - 09:49 WIB
Indonesia Terus Jadi...
Indonesia Terus Jadi Bulan-bulanan Protes Kelompok HAM
A A A
JAKARTA - Setelah mengeksekusi enam terpidana mati kasus narkoba, termasuk lima warga asing, Indonesia terus jadi bulan-bulanan protes beberapa kelompok Hak Asasi Manusia (HAM).

Setelah Amnesty Internasional, kini giliran kelompok HAM Nigeria dan Prancis yang memprotes eksekusi mati di Indonesia.

Human Rights Agenda Network (HRAN), yang merupakan gabungan dari sekitar 303 organisasi masyarakat sipil mengecam eksekusi dua warga Nigeria, Solomon Okafor dan Daniel Enemuo yang jadi gembong narkoba di Indonesia.

Kelompok HAM internasional yang berbasis di Prancis, Avocats Sans Frontières (ASF) juga memprotes eksekusi mati di Indonesia. ASF menyebut eksekusi itu sebagai kemunduran dalam perang global untuk menghapuskan hukuman mati.

“Itu sangat menganggu. Mengingat fakta bahwa pemerintah Nigeria dan Majelis Nasional telah mengajukan beberapa permohonan grasi, yang secara blak-blakan diabaikan oleh pemerintah Indonesia,” kata Angela Uwandu, kepala ASF Prancis di Nigeria, seperti dikutip Guardian Nigeria, Rabu (21/1/2015).

Lima warga asing terpidana kasus narkoba telah dieksekusi di Indonesia pada Minggu (18/1/2015) lalu. Mereka berasal dari Nigeria, Brazil, Belanda, Vietnam, dan Malawi.

HRAN menyerukan kepada Indonesia untuk menghentikan eksekusi pada terpidana mati asal Nigeria yang belum dijalankan.”Dan mendesak pemerintah Nigeria untuk mempercepat Perjanjian Pengalihan Tahanan dengan pemerintah Indonesia, agar terpidana mati itu menjalani hukuman penjara di negara asal mereka,” bunyi pernyataan kelompok itu.

Eksekusi terhadap terpidana mati untuk pertama kalinya dilakukan Indonesia di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang mulai menjabat pada bulan Oktober 2014.

Jokowi menandatangani eksekusi bulan lalu, dan berjanji tidak memberikan grasi bagi gembong narkoba, meskipun Uni Eropa, pemerintah Brazil, Australia dan Amnesty Internasional mengajukannya.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1120 seconds (0.1#10.140)