Ulama Radikal Abu Hamza Dibui Seumur Hidup di AS
A
A
A
NEW YORK - Ulama radikal Abu Hamza telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh pengadilan New York, Amerika Serikat. Dia dinyatakan bersalah karena mendukung organisasi teroris.
Abu Hamza, 56, dipenjara karena berbagai pelanggaran, termasuk upaya membangun kamp pelatihan al-Qaeda di AS dan membantu penyandera di Yaman.
Abu Hamza,dihadirkan di pengadilan pada hari Jumat waktu AS atau hari ini (10/1/2015) WIB. Hamza, yang nama aslinya adalah Mustafa Kamel Mustafa, dihukum atas 11 tuduhan pada Mei tahun lalu.
Selama persidangan, hakim mendengar bukti rekaman suara Hamza.”Semua orang senang ketika pesawat menabrak World Trade Center,” bunyi suara Hamza dalam rekaman itu, seperti dikutip Reuters.
Dia juga terbukti bersalah karena memfasilitasi penculikan pada tahun 1998, di mana 16 wisatawan negara-negara Barat diculik di wilayah Yaman. Empat sandera di antaranya tiga warga Inggris dan Australia tewas dalam kasus itu.
Sedangkan dalam tuduhan upaya membangun kamp al-Qaeda di AS, Hamza dituduh bersekongkol dengan mengirimkan dua pengikutnya ke negara bagian Oregon untuk mendirikan sebuah kamp pelatihan militan pada tahun 1999.
Tak cukup dengan rentetan tuduhan itu, Hamza pun dinyatakan bersalah karena memberikan dukungan material kepada al-Qaeda, membantu Taliban serta merekrut dan mengirim militan ke Afghanistan.
Pengacaranya, mengatakan pengadilan harus mempertimbangkan kondisi Hamza yang salah satu matanya mengalami kebutaan dan kedua lengannya telah diamputasi. Pengacara Hamza berpendapat, meskipun divonis penjara seumur hidup, dia harusnya dikirim ke penjara dengan fasilitas medis, bukan penjara dengan pengamanan ketat.
Abu Hamza, 56, dipenjara karena berbagai pelanggaran, termasuk upaya membangun kamp pelatihan al-Qaeda di AS dan membantu penyandera di Yaman.
Abu Hamza,dihadirkan di pengadilan pada hari Jumat waktu AS atau hari ini (10/1/2015) WIB. Hamza, yang nama aslinya adalah Mustafa Kamel Mustafa, dihukum atas 11 tuduhan pada Mei tahun lalu.
Selama persidangan, hakim mendengar bukti rekaman suara Hamza.”Semua orang senang ketika pesawat menabrak World Trade Center,” bunyi suara Hamza dalam rekaman itu, seperti dikutip Reuters.
Dia juga terbukti bersalah karena memfasilitasi penculikan pada tahun 1998, di mana 16 wisatawan negara-negara Barat diculik di wilayah Yaman. Empat sandera di antaranya tiga warga Inggris dan Australia tewas dalam kasus itu.
Sedangkan dalam tuduhan upaya membangun kamp al-Qaeda di AS, Hamza dituduh bersekongkol dengan mengirimkan dua pengikutnya ke negara bagian Oregon untuk mendirikan sebuah kamp pelatihan militan pada tahun 1999.
Tak cukup dengan rentetan tuduhan itu, Hamza pun dinyatakan bersalah karena memberikan dukungan material kepada al-Qaeda, membantu Taliban serta merekrut dan mengirim militan ke Afghanistan.
Pengacaranya, mengatakan pengadilan harus mempertimbangkan kondisi Hamza yang salah satu matanya mengalami kebutaan dan kedua lengannya telah diamputasi. Pengacara Hamza berpendapat, meskipun divonis penjara seumur hidup, dia harusnya dikirim ke penjara dengan fasilitas medis, bukan penjara dengan pengamanan ketat.
(mas)