Moratorium Dicabut, Yordania Hukum Mati 11 Orang
A
A
A
AMMAN - Pemerintah Yordania dikabarkan akan segera mengeksekusi 11 orang tersangka pembunuhan. Eksekusi ini dilakukan setelah Yordania mencabut moratorium anti-hukuman mati yang sudah berlaku di negara itu delapan tahun terakhir.
"11 orang pelaku tindakan kriminal berat, termasuk di dalamanya adalah pelaku pembunuhan akan dieksekusi mati sebelum fajar esok hari,” ungkap pihak Kementerian Dalam Negeri Yordania, seperti dilansir Al Arabiya, Minggu (21/12/2014).
Kementerian itu mengatakan, para pelaku tersebut ditangkap pada antara tahun 2005 hingga tahun 2006, dan mayoritas diantara mereka ditangkap karena melakukan aksi pembunuhan. Yordania terakhir melakukan eksekusi mati pada tahun 2006, dimana 122 orang dieksekusi mati pada saat itu.
Menurut Menteri Dalam Negeri Yodania, Hussein Majali hukuman mati ini kembali diberlakukan setelah terus meningkatnya angka kejahatan di negeri kaya minya itu. “Masyarakat percaya, semakin tingginya angka kejahatan dikarenakan kurang beratnya hukuman yang dijatuhkan kepada para pelaku kejahatan,” ucap Majali.
Sebelum Yordania, Pakistan sudah terlebih dahulu mencabut moratorium hukuman mati paska serangan terhadap sebuah sekolah di Peshawar. Dua anggota Taliban menjadi korban pertama dicabutnya moratorium tersebut.
"11 orang pelaku tindakan kriminal berat, termasuk di dalamanya adalah pelaku pembunuhan akan dieksekusi mati sebelum fajar esok hari,” ungkap pihak Kementerian Dalam Negeri Yordania, seperti dilansir Al Arabiya, Minggu (21/12/2014).
Kementerian itu mengatakan, para pelaku tersebut ditangkap pada antara tahun 2005 hingga tahun 2006, dan mayoritas diantara mereka ditangkap karena melakukan aksi pembunuhan. Yordania terakhir melakukan eksekusi mati pada tahun 2006, dimana 122 orang dieksekusi mati pada saat itu.
Menurut Menteri Dalam Negeri Yodania, Hussein Majali hukuman mati ini kembali diberlakukan setelah terus meningkatnya angka kejahatan di negeri kaya minya itu. “Masyarakat percaya, semakin tingginya angka kejahatan dikarenakan kurang beratnya hukuman yang dijatuhkan kepada para pelaku kejahatan,” ucap Majali.
Sebelum Yordania, Pakistan sudah terlebih dahulu mencabut moratorium hukuman mati paska serangan terhadap sebuah sekolah di Peshawar. Dua anggota Taliban menjadi korban pertama dicabutnya moratorium tersebut.
(esn)