Penjual Tongsis Bluetooth di Korsel Diancam Hukuman Penjara
A
A
A
SEOUL - Pemerintah Korea Selatan (Korsel) dikabarkan akan menangkap siapapun yang menjual tongkat narsis atau yang biasa disebut tongsis di negaranya. Tidak semua tongsis, melainkan hanya bagi mereka yang menjual tongis yang menggunakan teknologi bluetooth yang saat ini memang tengah menjamur.
Bagi para penjual tongsis konvensional, yang belum menggunakan bluetooth, mereka tidak akan terpengaruh oleh kebijakan yang akan segera dipraktikan di Korsel tersebut.
Peraturan ini keluar karena semakin banyaknya alat semacam itu yang masuk secara ilegal ke Korsel. Melansir Mirror, pemerintah Korsel beralasan, teknologi yang digunakan tongsis bluetooth belum teruji. Tongsis bluetooth ditakutkan memiliki efek merusak pada ala-alat elektronik lainnya.
Media setempat melaporkan, hukuman yang diberikan kepada para penjual tongsis tersebut ternyata tidak main-main. “Siapapun yang ditemukan menjual teknologi belum teruji bisa menghadapi denda hingga USD 20 ribu dan hukuman penjara hingga tiga tahun,” tulis media setempat.
Kementerian Ilmu Pengetahuan, ICT dan Perencanaan Masa Depan Korsel juga menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk melaporkan setiap penjual yang menjajakan barang ilegal atau belum teruji.
“Kami harap masyarakat membantu kami untuk membasmi pendistribusian dan perdagangan perangkat komunikasi penyiaran ilegal, seperti tongkat selfie yang tidak bersetifikat,” ujar kementerian tersebut.
Bagi para penjual tongsis konvensional, yang belum menggunakan bluetooth, mereka tidak akan terpengaruh oleh kebijakan yang akan segera dipraktikan di Korsel tersebut.
Peraturan ini keluar karena semakin banyaknya alat semacam itu yang masuk secara ilegal ke Korsel. Melansir Mirror, pemerintah Korsel beralasan, teknologi yang digunakan tongsis bluetooth belum teruji. Tongsis bluetooth ditakutkan memiliki efek merusak pada ala-alat elektronik lainnya.
Media setempat melaporkan, hukuman yang diberikan kepada para penjual tongsis tersebut ternyata tidak main-main. “Siapapun yang ditemukan menjual teknologi belum teruji bisa menghadapi denda hingga USD 20 ribu dan hukuman penjara hingga tiga tahun,” tulis media setempat.
Kementerian Ilmu Pengetahuan, ICT dan Perencanaan Masa Depan Korsel juga menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk melaporkan setiap penjual yang menjajakan barang ilegal atau belum teruji.
“Kami harap masyarakat membantu kami untuk membasmi pendistribusian dan perdagangan perangkat komunikasi penyiaran ilegal, seperti tongkat selfie yang tidak bersetifikat,” ujar kementerian tersebut.
(esn)