Hukum 100 Cambukan untuk Gay di Aceh Disorot Dunia

Sabtu, 27 September 2014 - 12:21 WIB
Hukum 100 Cambukan untuk...
Hukum 100 Cambukan untuk Gay di Aceh Disorot Dunia
A A A
JAKARTA - Pemerintah Daerah Aceh meloloskan UU di mana bagi kaum gay akan dihukum 100 cambukan. Gara-gara UU itu, Aceh disorot dunia.

Berbagai media asing ikut memberitakan penerapan hukum di Aceh tersebut. Media Prancis,Agence France Presse,misalnya, pada Sabtu (27/9/2014) menulis judul “100 lashes for gay sex, says Acheh”.

Media Inggris, Huffington Post, sebelumnya pada 24 September 2014 pernah mengulas UU di Aceh itu dengan judul “Indonesia's Aceh Province Considers Caning As Gay Sex Punishment”.

Dalam pemberitaannya, media Inggris itu mengutip salah satu anggota parlemen Aceh yang mendukung UU itu karena perilaku gay atau homoksesual sama halnya dengan tindakan kriminal seks.

Pada tanggal yang sama, media Amerika Serikat, TIME, juga menyoroti hukum untuk kaum Gay di Aceh itu. Dalam laporannya berjudul “Shari‘a Law Is Threatening LGBT Rights Across Muslim-Majority Southeast Asia” media AS ini mengulas gejala tindakan hukum terhadap perilaku kaum gay yang dianggap aneh untuk era saat ini.

Namun, TIME, dalam ulasannya, tidak hanya menyoroti Aceh semata, tapi juga Malaysia dan Brunei Darussalam yang ketat memberlakukan hukum syariat.

Dalam UU yang berlaku di Aceh, tidak hanya kaum gay yang bakal dihukum cambuk. Tapi juga penjudi, peminum alkohol, dan pelaku zina.Sementara itu, Amnesty International, mengecam aturan hukum di Aceh itu. Kelompok itu mendesak agar aturan itu dicabut.

"Kriminalisasi individu berdasarkan orientasi seksual mereka merupakan pukulan besar bagi kesetaraan di Indonesia," kata Direktur Amnesty International untuk Asia-Pasifik, Richard Bennett.“Hal itu akan meningkatkan ‘iklim homofobia’, ketakutan dan pelecehan banyak di Aceh,” lanjut dia.

Chika Noya, seorang aktivis independen untuk lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) di Indonesia, mengatakan bahwa UU itu membuat Aceh mengalami kemunduran.”Seolah-olah kita akan kembali ratusan tahun,” ucapnya.

Namun, Ramli Sulaiman, seorang anggota parlemen lokal, mengatakan, pemerintah pusat di Jakarta telah memberikan “lampu hijau” atas pembuatan UU itu.

Juru bicara Partai Aceh, Muhammad Harun, mengatakan peraturan itu dibuat sesuai hukum syariah di Aceh yang sudah lengkap.”Peraturan daerah ini telah diantisipasi oleh masyarakat Aceh, yang telah lama ingin melihat hukum Islam ditegakkan di serambi Mekah,” ujarnya.
(mas)
Berita Terkait
Tetap Bangga, Suporter...
Tetap Bangga, Suporter Lantunkan Nyanyian Terima Kasih untuk Timnas Indonesia U-23
Viral ! Suporter Timnas...
Viral ! Suporter Timnas Indonesia U-23 Salat Berjamaah Sebelum Lawan Australia
Indonesia jadi Tuan...
Indonesia jadi Tuan Rumah Forum Indonesia-Afrika
Omicron Masuk Indonesia,...
Omicron Masuk Indonesia, Ini Kata Epidemiolog Universitas Indonesia
Jokowi Janji ke Timnas...
Jokowi Janji ke Timnas RI untuk Buatkan Training Center
Lezatnya Aneka Kuliner...
Lezatnya Aneka Kuliner Jawa di Event Warisan Budaya Indonesia
Berita Terkini
Kapal Fregat Rusia Lepaskan...
Kapal Fregat Rusia Lepaskan Tembakan Peringatan di Selat Inggris
19 menit yang lalu
Iran dan Oman Tegaskan...
Iran dan Oman Tegaskan Komitmen Navigasi Maritim Aman melalui Selat Hormuz setelah Kesepakatan dengan AS
46 menit yang lalu
Trump Ungkap Selat Hormuz...
Trump Ungkap Selat Hormuz akan Dibuka Kembali Sepenuhnya pada Hari Jumat Secara Permanen
1 jam yang lalu
Kenapa Perdamaian Iran...
Kenapa Perdamaian Iran Tak Semudah Membalikkan Telapak Tangan?
5 jam yang lalu
Selat Hormuz Tak Akan...
Selat Hormuz Tak Akan Lagi seperti Dulu, Ini 3 Alasannya
8 jam yang lalu
Trump Tegaskan Tanpa...
Trump Tegaskan Tanpa AS, Tidak akan Ada Israel, Netanyahu Harus Lebih Tanggung Jawab
10 jam yang lalu
Infografis
10 Negara dengan Cadangan...
10 Negara dengan Cadangan Emas Terbesar Dunia, AS Masih Teratas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved