Pria China Dibebaskan setelah Divonis Mati 6 Tahun Lalu

Jum'at, 22 Agustus 2014 - 16:58 WIB
Pria China Dibebaskan...
Pria China Dibebaskan setelah Divonis Mati 6 Tahun Lalu
A A A
FUJIAN - Pria di China dibebaskan oleh pengadilan setempat pada Jumat (22/8/2014). Padahal, dia sudah divonis mati sejak enam tahun lalu atas tuduhan pembunuhan ganda.

Kasus itu menjadi sorotan, karena dianggap sebagai kelemahan sistem hukum di China. Nian Bin—nama pria China itu--, dihukum mati karena dituduh meracuni dua anak pada tahun 2008. Sejak itu dia dijebloskan ke penjara.

Kasusnya terus bergulir, setelah dia beberapa kali mengajukan banding. Pencara Nian Bin mengatakan, bukti bahwa kliennya membunuh tidak kuat. Sebaliknya, kliennya merasa disiksa selama enam tahun karena harus mendekam di penjara.

Setelah beberapa kali mengajukan banding, pengadilan tinggi Provinsi Fujian membatalkan hukuman mati dan membebaskan pria China itu pada hari ini.

Pembebasan seorang pria yang sudah divonis mati di negara komunis itu sangat langka. Umumnya, setelah divonis para narapidana akan menjalani eksekusi.

”Tak satu pun dari bukti yang diajukan dalam kasus ini dapat diverifikasi dengan baik,” bunyi pernyataan pengadilan Fujian yang diunggah di microblog. Pengadilan mengumumkan bahwa Nian tidak bersalah.

Pengacaranya Si Weijiang, memberikan konfirmasi melalui tulisan di internet. ”Kami berharap bahwa pembalikan putusan dalam kasus ini dapat memungkinkan putusan yang tidak adil pada narapidana lainnya,” tulis dia.

”Rumah Keluarganya telah jadi sasaran serangan balas dendam, kesehatan mental putrinya telah terganggu, sementara istrinya telah sakit selama enam tahun karena menantinya,” lanjut pengacara itu.

Nian Bin pertama kali ditahan oleh polisi pada tahun 2006, setelah dua anak meninggal dan empat orang lain sekeluarga di dekat rumahnya jatuh sakit . Setelah diselidiki para korban itu akibat mengkonsumsi racun tikus.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0846 seconds (0.1#10.140)