KBRI Kuala Lumpur Selamatkan 2 WNI dari Hukuman Mati
A
A
A
KUALA LUMPUR - Kedutaan Besar Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur berhasil menyelamatkan nyawa dua Warga Negara Indonesia (WNI). Menurut rilis yang diterima Sindonews, Selasa (5/8/2014), KBRI Kuala Lumpur berhasil membebaskan dua WNI dari jerat hukuman mati di Malaysia.
Kedua WNI tersebut bernama Burhanuddin (37) dan Sahbirin Siregan (54). Kedua WNI itu ditangkap oleh polisi Pelabuhan Klang pada Agustus 2012 lalu karena diduga menyelundupkan narkoba berjenis shabu seberat 7,9 Kg.
“Keduanya merupakan anak buah kapal (ABK) yang berlayar dari Tanjung Balai Asahan menuju pelabuhan Klang untuk memasok barang-barang bekas yang akan dijual di Indonesia. Polisi menangkap Burhanudin, Sahbirin dan nahkoda kapal bernama M. Nur (63) karena menemukan tas berisi Shabu di balik ruang mesin kapal tersebut,” ungkap rilis KBRI Kuala Lumpur.
Untungnya, dalam rilis tersebut dijelaskan, dalam persidangan keduanya dinyatakan tidak bersalah karena bertindak sebagai ABK. Keduanya dianggap tidak mengatahui tentang tas yang berisi narkoba tersebut.
“Nahkoda kapal, M. Nur mengaku bersalah atas kepemilikan tas tersebut dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Namun, dirinya terbebas dari hukuman sebat rotan (dipukul dengan rotan), mengingat usianya yang sudah di atas 60 tahun,” rilis itu menambahkan.
Dalam persidangan itu, KBRI Kuala Lumpur bersama dengan pengacara terus mendampingi kedua WNI itu. KBRI juga sudah meminta kepada pengadilan setempat untuk menghapus tuntutan kepada Burhanudin dan Sahbirin yang sudah dinyatakan tidak bersalah.
ABK Indonesia memang kerap digunakan sebagai kurir oleh sindikat narkoba internasional. KBRI sendiri menghimbau untuk seluruh WNI agar berhati-hati terhadap upaya penyelundupan narkoba, karena bila terbukti bersalah, tersangka dapat dijatuhi hukuman mati.
Kedua WNI tersebut bernama Burhanuddin (37) dan Sahbirin Siregan (54). Kedua WNI itu ditangkap oleh polisi Pelabuhan Klang pada Agustus 2012 lalu karena diduga menyelundupkan narkoba berjenis shabu seberat 7,9 Kg.
“Keduanya merupakan anak buah kapal (ABK) yang berlayar dari Tanjung Balai Asahan menuju pelabuhan Klang untuk memasok barang-barang bekas yang akan dijual di Indonesia. Polisi menangkap Burhanudin, Sahbirin dan nahkoda kapal bernama M. Nur (63) karena menemukan tas berisi Shabu di balik ruang mesin kapal tersebut,” ungkap rilis KBRI Kuala Lumpur.
Untungnya, dalam rilis tersebut dijelaskan, dalam persidangan keduanya dinyatakan tidak bersalah karena bertindak sebagai ABK. Keduanya dianggap tidak mengatahui tentang tas yang berisi narkoba tersebut.
“Nahkoda kapal, M. Nur mengaku bersalah atas kepemilikan tas tersebut dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Namun, dirinya terbebas dari hukuman sebat rotan (dipukul dengan rotan), mengingat usianya yang sudah di atas 60 tahun,” rilis itu menambahkan.
Dalam persidangan itu, KBRI Kuala Lumpur bersama dengan pengacara terus mendampingi kedua WNI itu. KBRI juga sudah meminta kepada pengadilan setempat untuk menghapus tuntutan kepada Burhanudin dan Sahbirin yang sudah dinyatakan tidak bersalah.
ABK Indonesia memang kerap digunakan sebagai kurir oleh sindikat narkoba internasional. KBRI sendiri menghimbau untuk seluruh WNI agar berhati-hati terhadap upaya penyelundupan narkoba, karena bila terbukti bersalah, tersangka dapat dijatuhi hukuman mati.
(esn)