China Hukum 113 Teroris 10 Tahun hingga Penjara Selamanya
Senin, 30 Juni 2014 - 11:28 WIB
China Hukum 113 Teroris 10 Tahun hingga Penjara Selamanya
A
A
A
BEIJING - Pengadilan di wilayah Xinjiang, China barat, telah memvonis 113 orang yang terlibat aksi terorisme di negara itu. Mereka divonis antara 10 tahun hingga penjara seumur hidup.
Vonis itu dijatuhkan setelah pemerintah China berjanji untuk menindak keras ekstremis agama, teroris dan kelompok separatis. Pihak Beijing selama ini menyalahkan serangkaian kekerasan di China dilakukan kelompok ekstremis di Xinjiang, wilyah yang dihuni mayoritas etnis Muslim Uighur.
Beijing menyangkal tuduhan kelompook aktivis hak asasi manusia dari Uighur yang hidup di pengasingan, bahwa kekerasan muncul karena pemerintah menerepkan kebijakan represif terhadap warga Xinjiang.
Xinjiang sejatinya merupakan wilayah yang jadi andalan pemasok energi China. Para analis menduga, pengerukan sumber daya alam di Xinjiang dan dibawa ke wilayah pusat sebagai pemicu kebencian dari warga Uighur.
Kantor berita Reuters pada Senin (30/6/2014) melaporkan, vonis pengadilan terhadap 113 orang yang dituduh teroris itu serempak dijatuhkan oleh pengadilan di 11 kabupaten dan kota di wilayah Kashgar.
“Mereka dihukum atas tuduhan kejahatan seperti, terlibat dalam pengorganisasian, memimpin dan berpartisipasi dalam organisasi teroris, menghasut kebencian etnis dan diskriminasi etnis. Selain itu juga terlibat perdagangan narkoba, perampokan dan kejahatan lainnya,” demikian laporn kantor berita Tianshan.
Wilayah Xinjiang telah lama bergolak, sejak munculnya aksi bom bunuh diri yang menewaskan 39 orang di Ibukota Xinjiang, Urumqi, pada bulan lalu. Insiden itu menyusul serangan kelompok berpisau di stasiun kereta api di wilayah Kumning pada Maret lalu dengan korban tewas mencapai 29 orang.
“Sekarang ada ’ras kompetitif’ di antara berbagai daerah untuk menangkap dan menghukum orang-orang Uighur,” kata Dilxat Raxit, juru bicara Kongres Uighur Dunia, kelompok terbesar dari pengasingan Uighur dalam surat elektroniknya.
“Uighur yang telah memberontak dan menyatakan ketidakpuasan terhadap penindasan China sekarang dituduh melakukan terorisme,” lanjut dia.
Vonis itu dijatuhkan setelah pemerintah China berjanji untuk menindak keras ekstremis agama, teroris dan kelompok separatis. Pihak Beijing selama ini menyalahkan serangkaian kekerasan di China dilakukan kelompok ekstremis di Xinjiang, wilyah yang dihuni mayoritas etnis Muslim Uighur.
Beijing menyangkal tuduhan kelompook aktivis hak asasi manusia dari Uighur yang hidup di pengasingan, bahwa kekerasan muncul karena pemerintah menerepkan kebijakan represif terhadap warga Xinjiang.
Xinjiang sejatinya merupakan wilayah yang jadi andalan pemasok energi China. Para analis menduga, pengerukan sumber daya alam di Xinjiang dan dibawa ke wilayah pusat sebagai pemicu kebencian dari warga Uighur.
Kantor berita Reuters pada Senin (30/6/2014) melaporkan, vonis pengadilan terhadap 113 orang yang dituduh teroris itu serempak dijatuhkan oleh pengadilan di 11 kabupaten dan kota di wilayah Kashgar.
“Mereka dihukum atas tuduhan kejahatan seperti, terlibat dalam pengorganisasian, memimpin dan berpartisipasi dalam organisasi teroris, menghasut kebencian etnis dan diskriminasi etnis. Selain itu juga terlibat perdagangan narkoba, perampokan dan kejahatan lainnya,” demikian laporn kantor berita Tianshan.
Wilayah Xinjiang telah lama bergolak, sejak munculnya aksi bom bunuh diri yang menewaskan 39 orang di Ibukota Xinjiang, Urumqi, pada bulan lalu. Insiden itu menyusul serangan kelompok berpisau di stasiun kereta api di wilayah Kumning pada Maret lalu dengan korban tewas mencapai 29 orang.
“Sekarang ada ’ras kompetitif’ di antara berbagai daerah untuk menangkap dan menghukum orang-orang Uighur,” kata Dilxat Raxit, juru bicara Kongres Uighur Dunia, kelompok terbesar dari pengasingan Uighur dalam surat elektroniknya.
“Uighur yang telah memberontak dan menyatakan ketidakpuasan terhadap penindasan China sekarang dituduh melakukan terorisme,” lanjut dia.
(mas)