MA Malaysia: Non-Muslim Dilarang Gunakan Kata Allah

Senin, 23 Juni 2014 - 11:04 WIB
MA Malaysia: Non-Muslim...
MA Malaysia: Non-Muslim Dilarang Gunakan Kata Allah
A A A
PUTRAJAYA - Mahkamah Agung (MA) atau pengadilan tertinggi Malaysia pada Senin (23/6/2014) menolak banding soal penggunaan kata “Allah” bagi warga non-Muslim. Putusan itu mengakhiri polemik hukum berkepanjangan soal penyebutan nama Tuhan di Malaysia.

Banding itu diajukan tokoh media Herald yang juga perwakilan dari kelompok Gereja Katolik di Malaysia, Pastur Laurence Andrew. Tapi, panel tujuh hakim di Putrajaya memutuskan untuk menguatkan putusan pengadilan sebelumnya yang melarang warga non-Muslim menggunakan kata “Allah”.

"(Putusan Pengadilan Tinggi) ini menerapkan uji yang benar, dan tidak kuasa bagi kita untuk mengganggunya,” kata Ketua Mahkamah Agung Malaysia, Arifin Zakaria. ”Oleh karena itu, aplikasi (banding) ini diberhentikan.”

Sementara itu, S. Selvarajah, salah satu pengacara dari pihak penggugat, mengatakan keputusan itu berarti akhir dari kasus berkepanjangan tersebut. ”Ini adalah larangan. Non-Muslim tidak bisa menggunakan kata itu,” katanya.

Di luar pengadilan, seperti dikutip Malaysian Insider, sekitar 100 aktivis Muslim mengepung kantor MA. Mereka berkumpul dan berorasi mejelang putusan MA.

Sengketa pertama polemik penyebutan nama Tuhan di Malaysia itu muncul pertama kali tahun 2007. Kala itu, Kementerian Dalam Negeri mengancam akan mencabut izin penerbitan Herald karena menggunakan kata “Allah” dalam laporan berbahasa Melayu. Ancaman itu benar-benar diwujudkan oleh pengadilan.

Namun, media itu menggugatnya, dengan asalan kata “Allah” sudah digunakan selama berabad-abad di Alkitab dalam bahasa Melayu. Kemudian, pengadilan tingkat rendah tahun 2009 mengabulkan gugatan media itu. Putusan itu memicu perusakan terhadap rumah-rumah ibadah di Malaysia.

Pihak yang tidak terima dengan putusan pengadilan tahun 2009 mengajukan banding. Pada Oktober tahun 2013, pengadilan banding membatalkan putusan pengadilan 2009. Pihak media Herald kembali mengajukan banding ke MA, hingga akhirnya hari ini MA memutusakan untuk menguatkan larangan penggunaan kata “Allah” bagi non-Muslim di Malaysia.
(mas)
Berita Terkait
Berlakukan Lockdown,...
Berlakukan Lockdown, Begini Kondisi Terkini Malaysia
Perayaan HUT Malaysia...
Perayaan HUT Malaysia ke-65
Penampakan Banjir Parah...
Penampakan Banjir Parah yang Merendam Apartemen dan Rumah di Selangor Malaysia
Anwar Ibrahim, Dilantik...
Anwar Ibrahim, Dilantik sebagai Perdana Menteri Malaysia
Polri Cek Akun Penghina...
Polri Cek Akun Penghina Raja Malaysia
Malaysia Umumkan Pembubaran...
Malaysia Umumkan Pembubaran Parlemen, Gelar Pemilu Lebih Cepat
Berita Terkini
Ancaman Nyata Zionis...
Ancaman Nyata Zionis Bukan Iran, Industri Militer Israel Berlomba Melawan Drone Hizbullah
1 jam yang lalu
3 Alasan Iran Serang...
3 Alasan Iran Serang Kuwait dan Bahrain, Ada Pergerakan Membantu Militer AS
2 jam yang lalu
7 Pemimpin yang Mengubah...
7 Pemimpin yang Mengubah Dunia, Fatima al Fihri yang Mendirikan Kampus Pertama di Dunia
3 jam yang lalu
Iran Buat Senjata yang...
Iran Buat Senjata yang Lebih Canggih selama Perang dengan AS-Israel, Ini Bocorannya
7 jam yang lalu
Helikopter Saudi Aramco...
Helikopter Saudi Aramco Jatuh, 14 Orang Tewas
8 jam yang lalu
Ingin Kendalikan Selat...
Ingin Kendalikan Selat Hormuz, Iran Serukan Kerangka Keamanan dengan Negara Arab
9 jam yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved