MA Malaysia: Non-Muslim Dilarang Gunakan Kata Allah

Senin, 23 Juni 2014 - 11:04 WIB
MA Malaysia: Non-Muslim...
MA Malaysia: Non-Muslim Dilarang Gunakan Kata Allah
A A A
PUTRAJAYA - Mahkamah Agung (MA) atau pengadilan tertinggi Malaysia pada Senin (23/6/2014) menolak banding soal penggunaan kata “Allah” bagi warga non-Muslim. Putusan itu mengakhiri polemik hukum berkepanjangan soal penyebutan nama Tuhan di Malaysia.

Banding itu diajukan tokoh media Herald yang juga perwakilan dari kelompok Gereja Katolik di Malaysia, Pastur Laurence Andrew. Tapi, panel tujuh hakim di Putrajaya memutuskan untuk menguatkan putusan pengadilan sebelumnya yang melarang warga non-Muslim menggunakan kata “Allah”.

"(Putusan Pengadilan Tinggi) ini menerapkan uji yang benar, dan tidak kuasa bagi kita untuk mengganggunya,” kata Ketua Mahkamah Agung Malaysia, Arifin Zakaria. ”Oleh karena itu, aplikasi (banding) ini diberhentikan.”

Sementara itu, S. Selvarajah, salah satu pengacara dari pihak penggugat, mengatakan keputusan itu berarti akhir dari kasus berkepanjangan tersebut. ”Ini adalah larangan. Non-Muslim tidak bisa menggunakan kata itu,” katanya.

Di luar pengadilan, seperti dikutip Malaysian Insider, sekitar 100 aktivis Muslim mengepung kantor MA. Mereka berkumpul dan berorasi mejelang putusan MA.

Sengketa pertama polemik penyebutan nama Tuhan di Malaysia itu muncul pertama kali tahun 2007. Kala itu, Kementerian Dalam Negeri mengancam akan mencabut izin penerbitan Herald karena menggunakan kata “Allah” dalam laporan berbahasa Melayu. Ancaman itu benar-benar diwujudkan oleh pengadilan.

Namun, media itu menggugatnya, dengan asalan kata “Allah” sudah digunakan selama berabad-abad di Alkitab dalam bahasa Melayu. Kemudian, pengadilan tingkat rendah tahun 2009 mengabulkan gugatan media itu. Putusan itu memicu perusakan terhadap rumah-rumah ibadah di Malaysia.

Pihak yang tidak terima dengan putusan pengadilan tahun 2009 mengajukan banding. Pada Oktober tahun 2013, pengadilan banding membatalkan putusan pengadilan 2009. Pihak media Herald kembali mengajukan banding ke MA, hingga akhirnya hari ini MA memutusakan untuk menguatkan larangan penggunaan kata “Allah” bagi non-Muslim di Malaysia.
(mas)
Berita Terkait
Berlakukan Lockdown,...
Berlakukan Lockdown, Begini Kondisi Terkini Malaysia
Perayaan HUT Malaysia...
Perayaan HUT Malaysia ke-65
Penampakan Banjir Parah...
Penampakan Banjir Parah yang Merendam Apartemen dan Rumah di Selangor Malaysia
Anwar Ibrahim, Dilantik...
Anwar Ibrahim, Dilantik sebagai Perdana Menteri Malaysia
Polri Cek Akun Penghina...
Polri Cek Akun Penghina Raja Malaysia
Malaysia Umumkan Pembubaran...
Malaysia Umumkan Pembubaran Parlemen, Gelar Pemilu Lebih Cepat
Berita Terkini
AS Terus Serang Iran...
AS Terus Serang Iran tapi Malah Ketakutan, Peringatkan Warganya di Seluruh Dunia
16 menit yang lalu
Menlu Rubio Klaim Iran...
Menlu Rubio Klaim Iran Memohon Kesepakatan dengan AS, Ancam 1 Kepala untuk 1 Mata
1 jam yang lalu
Lebih dari 2.300 Pemukim...
Lebih dari 2.300 Pemukim Yahudi Serbu Masjid Al-Aqsa, Hamas dan Yordania Murka
1 jam yang lalu
Iran Ungkap Radar AS...
Iran Ungkap Radar AS Mengalami Malam Gelap akibat Serangan Rudal
2 jam yang lalu
AS Luncurkan Serangan...
AS Luncurkan Serangan Hari Ke-12, Iran Siap Terapkan Doktrin 'Mata Ganti Mata'
3 jam yang lalu
AS Restui Arab Saudi...
AS Restui Arab Saudi Miliki Program Nuklir, Israel Ketakutan
4 jam yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved