Gadis Tewas usai Disunat, Dokter Mesir Diadili
A
A
A
KAIRO - Seorang dokter di Mesir diadili setelah menyunat gadis berusia 13 tahun, hingga akhirnya gadis itu meninggal. Tak hanya dokter, ayah korban juga ikut diseret ke pengadilan.
Korban yang bernama Soheir al-Bata'a mengalami alergi terhadap penisilin setelah operasi pemotongan sebagian organ vitalnya. Operasi itu dilakukan secara ilegal di klinik medis, di Delta Nil pada Juni tahun lalu.
Dokter Raslan Fadl dan ayah korban yang bernama Mohamed tidak hadir di sidang perdana, kemarin di pengadilan Kota Aga, kota di mana mereka dituduh melakukan praktik medis ilegal. Mereka juga dikenai tuduhan melakukan pembunuhan.
Menurut Daily Telegraph, sidang ditunda sampai 10 Juli 2014, dan hakim diharapkan menjatuhkan vonis pada tanggal itu. Dokter itu terancam terkena denda sebesar £40 dan penjara maksimal tujuh tahun. Sedangkan ayah korban terancam hukuman penjara maksimal enam bulan.
Menurut kelompok HAM, Equality Now, dokter itu melakukan beberapa upaya untuk menghalangi penyelidikan. Dokter tersebut bahkan menyuap keluarga korban lebih dari £5 ribu, agar kasus itu ditutup.
Wakil dari Equality Now untuk Timur Tengah dan Afrika Utara, Suad Abu-Dayyeh, menyatakan, pihaknya akan terus menyuarakan kasus itu, demi keadilan untuk nasib Soheir.
”Kami terus memantau proses pengadilan untuk memastikan bahwa mereka yang bertanggung jawab atas mutilasi alat kelamin Soheir dan kematian korban, diadili. Seperti di Inggris, praktik seperti itu tidak bisa ditoleransi,” katanya, kemarin (20/6/2014).
Korban yang bernama Soheir al-Bata'a mengalami alergi terhadap penisilin setelah operasi pemotongan sebagian organ vitalnya. Operasi itu dilakukan secara ilegal di klinik medis, di Delta Nil pada Juni tahun lalu.
Dokter Raslan Fadl dan ayah korban yang bernama Mohamed tidak hadir di sidang perdana, kemarin di pengadilan Kota Aga, kota di mana mereka dituduh melakukan praktik medis ilegal. Mereka juga dikenai tuduhan melakukan pembunuhan.
Menurut Daily Telegraph, sidang ditunda sampai 10 Juli 2014, dan hakim diharapkan menjatuhkan vonis pada tanggal itu. Dokter itu terancam terkena denda sebesar £40 dan penjara maksimal tujuh tahun. Sedangkan ayah korban terancam hukuman penjara maksimal enam bulan.
Menurut kelompok HAM, Equality Now, dokter itu melakukan beberapa upaya untuk menghalangi penyelidikan. Dokter tersebut bahkan menyuap keluarga korban lebih dari £5 ribu, agar kasus itu ditutup.
Wakil dari Equality Now untuk Timur Tengah dan Afrika Utara, Suad Abu-Dayyeh, menyatakan, pihaknya akan terus menyuarakan kasus itu, demi keadilan untuk nasib Soheir.
”Kami terus memantau proses pengadilan untuk memastikan bahwa mereka yang bertanggung jawab atas mutilasi alat kelamin Soheir dan kematian korban, diadili. Seperti di Inggris, praktik seperti itu tidak bisa ditoleransi,” katanya, kemarin (20/6/2014).
(mas)