Kerabat Korban Emosi, Sidang Tragedi Feri Sewol Memanas
A
A
A
SEOUL - Suasana menjelang sidang kasus tragedi karamnya kapal feri Sewol Korea Selatan yang menewaskan ratusan orang, pada Selasa (10/6/2014) memanas. Kerabat korban berdatangan dan meluapkan emosinya saat meminta kapten dan kru feri Sewol dijatuhi hukuman seberat-beratnya.
Pengadilan dikhawatirkan tertekan oleh tuntutan para keluarga korban dan tidak bisa memperlakukan para terdakwa secara adil. "Kasus ini akan menjadi salah satu kasus paling sulit, dan tentu saja pengadilan akan mendapatkan tekanan yang sangat besar dari masyarakat," ungkap Jason Ha, seorang pengacara senior di sebuah firma hukum terkemuka di Seoul.
"Emosi yang ditunjukan masyarakat sangatlah tinggi, mengingat pemilik kapal tersebut hingga saat ini belum berhasil ditemukan, setelah melarikan diri. Kapten dan para kru kapallah yang menjadi sasaran kemarahan," lanjut Ha.
Kapten Lee Joon – Seok dan tiga kru kapal Sewol dituduh melakukan tindakan pembunuhan karena kelalaian yang disengaja. Mereka meninggalkan penumpang kapal saat kapal tersebut tenggelam.
Enam pengacara telah ditunjuk untuk mendampingi para terdakwa. Orangtua dan kerabat korban feri Sewol berdatangan. Mereka tidak hanya memenuhi ruang sidang, tapi juga jalan di sekitar gedung pengadilan.
Di Korea Selatan, pengadilan akan menggunakan tiga hakim untuk memutuskan perkara. “Kami tidak memiliki sistem pejurian, hakim yang ditunjuk adalah hakim independen yang diharapkan bisa memberikan keputusan yang adil," imbuh Ha.
Pengadilan dikhawatirkan tertekan oleh tuntutan para keluarga korban dan tidak bisa memperlakukan para terdakwa secara adil. "Kasus ini akan menjadi salah satu kasus paling sulit, dan tentu saja pengadilan akan mendapatkan tekanan yang sangat besar dari masyarakat," ungkap Jason Ha, seorang pengacara senior di sebuah firma hukum terkemuka di Seoul.
"Emosi yang ditunjukan masyarakat sangatlah tinggi, mengingat pemilik kapal tersebut hingga saat ini belum berhasil ditemukan, setelah melarikan diri. Kapten dan para kru kapallah yang menjadi sasaran kemarahan," lanjut Ha.
Kapten Lee Joon – Seok dan tiga kru kapal Sewol dituduh melakukan tindakan pembunuhan karena kelalaian yang disengaja. Mereka meninggalkan penumpang kapal saat kapal tersebut tenggelam.
Enam pengacara telah ditunjuk untuk mendampingi para terdakwa. Orangtua dan kerabat korban feri Sewol berdatangan. Mereka tidak hanya memenuhi ruang sidang, tapi juga jalan di sekitar gedung pengadilan.
Di Korea Selatan, pengadilan akan menggunakan tiga hakim untuk memutuskan perkara. “Kami tidak memiliki sistem pejurian, hakim yang ditunjuk adalah hakim independen yang diharapkan bisa memberikan keputusan yang adil," imbuh Ha.
(esn)