Kapten Feri Sewol Disidang Besok

Senin, 09 Juni 2014 - 23:02 WIB
Kapten Feri Sewol Disidang...
Kapten Feri Sewol Disidang Besok
A A A
SEOUL - Kapten feri Sewol yang meninggalkan para penumpangnya ketika kapal tersebut tenggelam April lalu akan mulai menjadi persidangan besok (10/6/2014), dia dijatuhi pasal pembunuhan dan bisa dijatuhi hukuman mati.

"Tindakan kapten dan beberapa anggota kru kapal tidak bisa dipahami dengan akal sehat. Tindakan mereka seperti pembunuhan dan tidak boleh ditoleransi," ungkap presiden Korea Selatan, Park Geun-hye.

Melansir Channel News Asia, Senin (9/6/2014), kapten kapal dan beberapa kru kapal sewol akan menjalani sidang perdana mereka paska mereka ditangkap April lalu. Hanya 172 orang yang selamat dari sekitar 400 lebih penumpang yang ada dalam kapal tersebut.

“Pengadilan akan memberikan peradilan yang adil kepada para terdakwa sesuai dengan hukum yang ada, mereka akan dijatuhi hukuman berdasarkan hasil penyelidikan dan barang bukti yang ada,” ungkap Pengadilan Negeri Gwangju melalui sebuah pernyataan.

Para pengamat hukum sebelumnya menyatakan mereka yang bersalah dalam insiden ini kemungkinan akan menghadapi hukuman mati karena tindakan yang telah mereka lakukan, mereka jelas bersalah karena tindakan mereka.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7587 seconds (0.1#10.140)