Australia Hapus Istilah Penjajahan Israel di Yerusalem

Jum'at, 06 Juni 2014 - 15:12 WIB
Australia Hapus Istilah...
Australia Hapus Istilah Penjajahan Israel di Yerusalem
A A A
SYDNEY - Pemerintah Australia menghilangkan istilah “pendudukan” atau penjajahan di Yerusalem Timur yang selama ini disematkan untuk Israel terhadap wilayah Palestina. Alasan Australia menghapus istilah itu, karena istilah tersebut dianggap sebagai hasutan yang bertentangan dengan proses perdamaian.

Penghapusan istilah itu disampaikan Jaksa Agung Australia, George Brandis. Itu merupakan sikap Canberra pada istilah kontroversial terkait legalitas pemukiman untuk warga Yahudi di Israel.

”Gambaran daerah yang merupakan subjek dari negosiasi dalam rangka proses perdamaian dengan mengacu pada peristiwa sejarah tidak bisa membantu,” kata Brandis dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip AFP, Jumat (6/6/2014).

”Deskripsi Yerusalem Timur sebagai (wilayah yang) ‘diduduki’ adalah istilah yang sarat dengan implikasi merendahkan yang tidak tepat dan tidak berguna. Seharusnya tidak dan tidak akan pemerintah Australia menggambarkan bidang negosiasi dengan bahasa menghakimi seperti itu,” lanjut pernyataan Brandis yang disampaikan kemarin.

Menurutnya, Canberra mendukung solusi damai untuk sengketa wilayah di Timur Tengah itu, dengan mengakui hak Israel untuk eksis secara damai dalam batas-batas yang aman, serta mengakui aspirasi rakyat Palestina untuk sebuah negara.

Dalam Perang Enam Hari tahun 1967, tentara Israel merebut Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur. Sejak itu, Israel menganeksasi seluruh sektor timur, namun tidak pernah diakui masyarakat internasional.

Dalam memustukan untuk menghapus istilah “pendudukan” itu, Brandis berdebat dengan sejumlah senator. Para senator sebenarnya tidak setuju dengan langkah itu, karena Australia telah memilih mendukung resolusi PBB tahun 2011 dan 2012, di mana istilah tersebut digunakan untuk menggambarkan kondisi permukiman Yerusalem Timur.


Pemimpin Partai Hijau atau Partai Green, Christine Milne, pada Jumat (6/6/2014) menyebut, langkah Jaksa Agung tersebut menandakan kemunduran yang keterlaluan dari pemerintah pimpinan Perdana Menteri Tony Abbott.

”Ini adalah perilaku inflamasi dan bertentangan dengan proses perdamaian,” katanya, dalam sebuah pernyataan.”Permukiman Israel yang dibangun setelah tahun 1967 adalah ilegal. Permukiman bertentangan dengan Konvensi Jenewa Keempat.”
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1196 seconds (0.1#10.140)