Gara-gara Ciuman Pipi, Aktris Iran Dituntut agar Dicambuk
A
A
A
TEHERAN – Leila Hatami, aktris Iran dan anggota juri dalam Festival Film Cannes di Perancis dituntut agar dihukum cambuk. Pemicunya tak lain adalah, karena aksi ciuman pipi Leila dalam festival itu.
Tuntutan itu muncul dari kelompok mahasiswa konservatif di Iran. Kelompok mahasiswa yang menamakan diri sebagai Hizbullah itu mengajukan tuntutan ke pengadilan agar hukuman cambuk dijatuhkan kepada Leila. Kelompok itu mengklaim memiliki jaringan dengan Korps Pengawal Revolusi Iran.
”Kami, yang bertanda tangan adalah kelompok saudara-saudara Muslim dan saudari mahasiswa, meminta cabang budaya dan media peradilan untuk menuntut Leila Hatami atas perbuatan dosanya yang mencium seorang pria asing di depan umum. Menurut pasal 638 dari Pidana Islam ancamannya adalah hukuman penjara,” tulis kelompok itu dalam surat pengajuan tuntutan ke pengadilan, seperti dikutip Al Arabiya, Jumat (23/5/2014).
“Selain itu, aksi bintang film ini telah menyakiti sentimen keagamaan yang bangga dengan bangsa Iran, dan dengan demikian kami juga menuntut hukuman cambuk baginya sebagaimana diatur dalam undang-undang,” lanjut kelompok itu.
Aksi ciuman pipi Leila dengan pria asing dalam festival itu, juga telah memicu kemarahan pejabat Iran. Tindakan Leila dianggap menghina kesucian perempuan Iran.
”Mereka yang menghadiri acara itu harus mengambil pelajaran dari kredibilitas dan kesucian Iran, sehingga citra buruk perempuan Iran tidak dipamerkan kepada dunia,” kata Wakil Menteri Kebudayaan Iran, Hossein Noushabadi.
“Wanita Iran adalah simbol kesucian dan kepolosan,” lanjut dia. ”Kehadiran tak pantas Leila di festival itu tidak sesuai dengan keyakinan agama kami.”
Tuntutan itu muncul dari kelompok mahasiswa konservatif di Iran. Kelompok mahasiswa yang menamakan diri sebagai Hizbullah itu mengajukan tuntutan ke pengadilan agar hukuman cambuk dijatuhkan kepada Leila. Kelompok itu mengklaim memiliki jaringan dengan Korps Pengawal Revolusi Iran.
”Kami, yang bertanda tangan adalah kelompok saudara-saudara Muslim dan saudari mahasiswa, meminta cabang budaya dan media peradilan untuk menuntut Leila Hatami atas perbuatan dosanya yang mencium seorang pria asing di depan umum. Menurut pasal 638 dari Pidana Islam ancamannya adalah hukuman penjara,” tulis kelompok itu dalam surat pengajuan tuntutan ke pengadilan, seperti dikutip Al Arabiya, Jumat (23/5/2014).
“Selain itu, aksi bintang film ini telah menyakiti sentimen keagamaan yang bangga dengan bangsa Iran, dan dengan demikian kami juga menuntut hukuman cambuk baginya sebagaimana diatur dalam undang-undang,” lanjut kelompok itu.
Aksi ciuman pipi Leila dengan pria asing dalam festival itu, juga telah memicu kemarahan pejabat Iran. Tindakan Leila dianggap menghina kesucian perempuan Iran.
”Mereka yang menghadiri acara itu harus mengambil pelajaran dari kredibilitas dan kesucian Iran, sehingga citra buruk perempuan Iran tidak dipamerkan kepada dunia,” kata Wakil Menteri Kebudayaan Iran, Hossein Noushabadi.
“Wanita Iran adalah simbol kesucian dan kepolosan,” lanjut dia. ”Kehadiran tak pantas Leila di festival itu tidak sesuai dengan keyakinan agama kami.”
(mas)