Inggris Protes Vonis Mati Wanita Sudan yang Dicap Murtad

Selasa, 20 Mei 2014 - 13:30 WIB
Inggris Protes Vonis...
Inggris Protes Vonis Mati Wanita Sudan yang Dicap Murtad
A A A
LONDON Pemerintah Inggris secara resmi memprotes hukuman mati yang dijatuhkan terhadap Mariam Yahya Ibrahim, 27, wanita Sudan yang dituduh pindah dari agama Islam atau murtad. Inggris mendesak Sudan untuk membatalkan hukuman pada wanita yang sedang hamil itu.

Pengadilan Sudan menjadi sorotan dunia, setelah pada bulan ini memvonis Mariam yang dituduh murtad. Namun, Mariam sendiri membantah tuduhan itu, karena dia sejak lahir beragama Kristen dan tidak pernah murtad.

Hakim pengadilan sebelumnya juga menuduh Mariam berzina, karena menikah dengan pria Kristen. Hakim telah memerintahkan agar Mariam kembali ke agama awal, namun Mariam menolak, karena tidak pernah merasa pindah agama. Hakim pengadilan itu bersikeras Mariam pada awalnya beragama Islam, dan lahir dari keluarga Muslim.

Kantor Kementerian Luar Negeri Inggris mengatakan, hukuman itu seperti hukuman barbar. Inggris mendesak Sudan untuk menegakkan kewajiban internasional tentang kebebasan agama atau kepercayaan setiap individu. (Baca: Nestapa Mariam, Wanita Sudan yang Dihukum Mati karena Murtad)

Sementara itu, Kementerian Luar Negeri Sudan, merespons protes Inggris tersebut. Sudan bersikeras, kasus yang menjerat Mariam murni masalah hukum bukan politik.

”Putusan pada wanita itu dikeluarkan oleh pengadilan di Sudan yang independen dan pemerintah tidak ikut campur di dalamnya,” kata juru bicara kementerian itu, Abu -Bakr Al – Siddiq, kepada Reuters, Selasa (20/5/2014).

Dia menegaskan, Marian masih bisa mengajukan banding di pengadilan yang lebih tinggi atas vonis mati dari hakim tersebut.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1056 seconds (0.1#10.140)