Mesir tolak kritik terhadap hukuman mati massal
Kamis, 01 Mei 2014 - 12:01 WIB
Mesir tolak kritik terhadap hukuman mati massal
A
A
A
Sindonews.com – Mesir menyuarakan penolakan terhadap kritik terkait hukuman mati massal yang baru-baru ini dijatuhkan kepada para pendukung Ikhwanul Muslimin. Pemerintah Mesir menyebutnya sebagai campur tangan yang tidak dapat diterima dalam urusan peradilan.
"Kami menegaskan kembali independensi peradilan Mesir dan menolak campur tangan dari siapa pun, apakah itu sebuah negara atau sebuah organisasi," ungkap Menteri Kehakiman Mesir, Nayer Osman dalam sebuah pernyataan, seperti dilansir Xinhua, Kamis (1/5/2014).
Sebelumnya, Pengadilan Pidana Minya awal pekan lalu menjatuhkan hukuman mati kepada 683 pendukung Ikhwanul, termasuk pemimpin tertinggi kelompok itu, Mohamed Badie. Hukuman mati dijatuhkan atas tuduhan penyerangan dan pembunuhan polisi di provinsi Minya tahun lalu.
"Ada cara hukum untuk mengajukan banding terhadap putusan tersebut, dan hakim adalah manusia biasa, sama seperti kita yang mungkin membuat kesalahan yang tidak disengaja dalam membuat keputusan," Osman menambahkan.
Osman menegaskan, hukuman tersebut bukannlah keputusahn final, para terdakwa bisa mengajukan banding atas vonis yang telah dijatuhkan kepada mereka. “Mereka memiliki kesempatan membela diri, dan pengadilan akan mempertimbangkan banding mereka,” tegas Osman.
"Kami menegaskan kembali independensi peradilan Mesir dan menolak campur tangan dari siapa pun, apakah itu sebuah negara atau sebuah organisasi," ungkap Menteri Kehakiman Mesir, Nayer Osman dalam sebuah pernyataan, seperti dilansir Xinhua, Kamis (1/5/2014).
Sebelumnya, Pengadilan Pidana Minya awal pekan lalu menjatuhkan hukuman mati kepada 683 pendukung Ikhwanul, termasuk pemimpin tertinggi kelompok itu, Mohamed Badie. Hukuman mati dijatuhkan atas tuduhan penyerangan dan pembunuhan polisi di provinsi Minya tahun lalu.
"Ada cara hukum untuk mengajukan banding terhadap putusan tersebut, dan hakim adalah manusia biasa, sama seperti kita yang mungkin membuat kesalahan yang tidak disengaja dalam membuat keputusan," Osman menambahkan.
Osman menegaskan, hukuman tersebut bukannlah keputusahn final, para terdakwa bisa mengajukan banding atas vonis yang telah dijatuhkan kepada mereka. “Mereka memiliki kesempatan membela diri, dan pengadilan akan mempertimbangkan banding mereka,” tegas Osman.
(esn)