Di Singapura, 7.000 paspor dicuri tiap tahun
A
A
A
Sindonews.com – Kasus pencurian paspor yang rawan digunakan untuk kejahatan diungkap Pemerintah Singapura. Di negara itu, sekitar 7.000 paspor orang hilang atau dicuri setiap tahunnya.
Menurut Menteri Dalam Negeri Singapura, Masagos Zulukifli, kasus pencurian paspor dalam skala sebesar itu sudah terjadi dalam lima tahun terakhir. Fakta itu dia ungkap kepada anggota parlemen Singapura, Senin (14/4/2014).
Menurutnya, semua orang yang memasuki atau meninggalkan Singapura tunduk pada pemeriksaan ketat di pos-pos pemeriksaan. Dalam pemeriksaan berlapis itu, terdeteksi adanya paspor palsu atau curian.
Kendati demikian, Departemen Luar Negeri Singapura (ICA) mengklaim sudah bekerjasama dengan Interpol. ICA menyatakan selalu menggunakan database Interpol, di mana di dalamnya berisi lebih dari 40 juta laporan dokumen perjalanan yang hilang atau dicuri.
”Itu untuk mencegah aksi seseorang yang tidak diinginkan dengan menggunakan dokumen (curian) tersebut,” tulis Straits Times, mengutip keterangan ICA.
Sejak 2008 , ICA telah menggunakan database Interpol yang berisi laporan lebih dari 40 juta dokumen perjalanan curian dari 167 negara. Singapura memperketat pemeriksaan papor atau dokumen perjalanan lain, karena negara itu kerap menjadi akses jutaan orang yang bepergian ke luar negeri.
“Selama 5 tahun terakhir, di semua pos pemeriksaan kami rata-rata sekitar 350 wisatawan per tahun telah terdeteksi berada dalam kepemilikan dokumen perjalanan palsu atau rusak, dan telah menggunakan dokumen perjalanan yang bukan miliknya,” lanjut laporan media Singapura itu.
Menurut pasal 47 dari Undang-Undang Paspor Singapura, barang siapa yang bersalah atas pelanggaran yang berkaitan dengan dokumen perjalanan asing palsu bakal didenda sekitar USD10.000 atau dipenjara sekitar 10 tahun, atau kedua-duanya.
Menurut Menteri Dalam Negeri Singapura, Masagos Zulukifli, kasus pencurian paspor dalam skala sebesar itu sudah terjadi dalam lima tahun terakhir. Fakta itu dia ungkap kepada anggota parlemen Singapura, Senin (14/4/2014).
Menurutnya, semua orang yang memasuki atau meninggalkan Singapura tunduk pada pemeriksaan ketat di pos-pos pemeriksaan. Dalam pemeriksaan berlapis itu, terdeteksi adanya paspor palsu atau curian.
Kendati demikian, Departemen Luar Negeri Singapura (ICA) mengklaim sudah bekerjasama dengan Interpol. ICA menyatakan selalu menggunakan database Interpol, di mana di dalamnya berisi lebih dari 40 juta laporan dokumen perjalanan yang hilang atau dicuri.
”Itu untuk mencegah aksi seseorang yang tidak diinginkan dengan menggunakan dokumen (curian) tersebut,” tulis Straits Times, mengutip keterangan ICA.
Sejak 2008 , ICA telah menggunakan database Interpol yang berisi laporan lebih dari 40 juta dokumen perjalanan curian dari 167 negara. Singapura memperketat pemeriksaan papor atau dokumen perjalanan lain, karena negara itu kerap menjadi akses jutaan orang yang bepergian ke luar negeri.
“Selama 5 tahun terakhir, di semua pos pemeriksaan kami rata-rata sekitar 350 wisatawan per tahun telah terdeteksi berada dalam kepemilikan dokumen perjalanan palsu atau rusak, dan telah menggunakan dokumen perjalanan yang bukan miliknya,” lanjut laporan media Singapura itu.
Menurut pasal 47 dari Undang-Undang Paspor Singapura, barang siapa yang bersalah atas pelanggaran yang berkaitan dengan dokumen perjalanan asing palsu bakal didenda sekitar USD10.000 atau dipenjara sekitar 10 tahun, atau kedua-duanya.
(mas)