3 anggota geng pemerkosa India dijatuhi hukum mati
Jum'at, 04 April 2014 - 20:42 WIB
3 anggota geng pemerkosa India dijatuhi hukum mati
A
A
A
Sindonews.com – Tiga orang dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan Mumbai, India, Jumat (4/4/2014). Hukuman tersebut diberikan atas tindakan pemerkosaan berkelompok yang mereka lakukan di Mumbai, tahun lalu.
Seperti dilansir Reuters, ini adalah kali pertama hukuman mati dijatuhkan kepada para pelaku perkosaan di India, di mana korban perkosaan tersebut masih dalam kondisi hidup.
Ketiga orang tersebut adalah Vijay Jadhav , Kasim Bengali dan Mohammed Salim Ansari. "Tidak ada kesempatan reformasi untuk ketiga pria ini dan ini mengirimkan sinyal kuat kepada masyarakat," ungkap Jaksa Khusus, Ujjwal Nikam.
Keselamatan perempuan di India telah berada di bawah sorotan sejak pemerkosaan dan pembunuhan seorang mahasiswa di sebuah bus di Delhi pada tahun 2012. Pemerkosaan ini memicu protes nasional dan pengenalan undang-undang kekerasan seksual yang lebih ketat.
Ketiga orang tersebut dikenai hukuman mati karena mereka telah terbukti bersalah melakukan tindakan pemerkosaan lainnya pada hari yang sama, Juli tahun lalu. Sementara empat rekan mereka dijatuhi hukuman seumur hidup oleh pengadilan sebelumnya di awal pekan ini.
Seperti dilansir Reuters, ini adalah kali pertama hukuman mati dijatuhkan kepada para pelaku perkosaan di India, di mana korban perkosaan tersebut masih dalam kondisi hidup.
Ketiga orang tersebut adalah Vijay Jadhav , Kasim Bengali dan Mohammed Salim Ansari. "Tidak ada kesempatan reformasi untuk ketiga pria ini dan ini mengirimkan sinyal kuat kepada masyarakat," ungkap Jaksa Khusus, Ujjwal Nikam.
Keselamatan perempuan di India telah berada di bawah sorotan sejak pemerkosaan dan pembunuhan seorang mahasiswa di sebuah bus di Delhi pada tahun 2012. Pemerkosaan ini memicu protes nasional dan pengenalan undang-undang kekerasan seksual yang lebih ketat.
Ketiga orang tersebut dikenai hukuman mati karena mereka telah terbukti bersalah melakukan tindakan pemerkosaan lainnya pada hari yang sama, Juli tahun lalu. Sementara empat rekan mereka dijatuhi hukuman seumur hidup oleh pengadilan sebelumnya di awal pekan ini.
(esn)