Belum cukup umur, Walfrida tak bisa dihukum mati di Malaysia
Jum'at, 04 April 2014 - 13:55 WIB
Belum cukup umur, Walfrida tak bisa dihukum mati di Malaysia
A
A
A
Sindonews.com – Walfrida Soik (WS), tenaga kerja Indonesia (TKI) kembali disidang di Mahkamah Tinggi, Kota Bharu Kelantan, Malaysia atas tuduhan membunuh majikan. Fakta baru yang terungkap adalah usia Walfrida belum genap 18 tahun ketika kasus pembunuhan terjadi.
Karena faktor umur itulah, WS tidak bisa dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan. Sejumlah saksi yang dihadirkan Tim Pengacara Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur antara lain, Dr. Zahari Bin Noor (koordinator tim dokter yang memeriksa umur WS), Febronius Fenat (Pastor Paroki Gereja Roh Kudus Halilulik) dan Kornelis Bere (Paman WS).
Kepastian usia WS yang belum genap 18 tahun ketika kasus pembunuhan terjadi disampaikanZahari berdasarkan pemeriksaan bagian clavicle (tulang selangka). Pemeriksaan itu bisa memastikan umur seseorang.
“Zahari berkesimpulan bahwa saat terjadi peristiwa pembunuhan pada tahun 2010, WS berusia sekitar 16 tahun, tidak lebih dari 18 tahun,” demikian keterangan tertulis KBRI Kuala Lumpur yang diterima Sindonews, Jumat (4/4/2014).
Hasil pemeriksaan dokter diperkuat oleh keterangan Pastor Febronius Fenat. WS dibabtis diGereja Roh Kudus Halilulik pada tanggal 8 Maret 1994. Sedangkan dalam buku induk permandian, WS tertulis lahir pada tanggal 12 Oktober 1993.
Menurut tim pengacara KBRI, berdasarkan hasil pemeriksaan tulang, yang memastikan usia WS belum genap 18 tahun ketika pembunuhan terjadi, akan meringankan WS.”Berdasarkan Undang-Undang Anak-anak Malaysia, WS tidak dapat dikenakan hukuman mati karena hukuman mati tidak berlakubagi anak-anak,” imbuh pihak KBRI.
Karena faktor umur itulah, WS tidak bisa dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan. Sejumlah saksi yang dihadirkan Tim Pengacara Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur antara lain, Dr. Zahari Bin Noor (koordinator tim dokter yang memeriksa umur WS), Febronius Fenat (Pastor Paroki Gereja Roh Kudus Halilulik) dan Kornelis Bere (Paman WS).
Kepastian usia WS yang belum genap 18 tahun ketika kasus pembunuhan terjadi disampaikanZahari berdasarkan pemeriksaan bagian clavicle (tulang selangka). Pemeriksaan itu bisa memastikan umur seseorang.
“Zahari berkesimpulan bahwa saat terjadi peristiwa pembunuhan pada tahun 2010, WS berusia sekitar 16 tahun, tidak lebih dari 18 tahun,” demikian keterangan tertulis KBRI Kuala Lumpur yang diterima Sindonews, Jumat (4/4/2014).
Hasil pemeriksaan dokter diperkuat oleh keterangan Pastor Febronius Fenat. WS dibabtis diGereja Roh Kudus Halilulik pada tanggal 8 Maret 1994. Sedangkan dalam buku induk permandian, WS tertulis lahir pada tanggal 12 Oktober 1993.
Menurut tim pengacara KBRI, berdasarkan hasil pemeriksaan tulang, yang memastikan usia WS belum genap 18 tahun ketika pembunuhan terjadi, akan meringankan WS.”Berdasarkan Undang-Undang Anak-anak Malaysia, WS tidak dapat dikenakan hukuman mati karena hukuman mati tidak berlakubagi anak-anak,” imbuh pihak KBRI.
(mas)