Di penjara AS, Ketut menangis & tak punya uang

Kamis, 27 Februari 2014 - 13:27 WIB
Di penjara AS, Ketut...
Di penjara AS, Ketut menangis & tak punya uang
A A A
Sindonews.com – Sejak ditahan di Amerika Serikat (AS), Ketut Pujayasa, 28 warga Indonesia yang jadi tersangka kasus penyerangan dan perkosaan terhadap wanita AS meratapi kesedihannya. Selain terancam hukuman berat maksimal 28 tahun penjara, Ketut juga tidak mempunyai uang sama sekali.

Ketut yang tampak tegar menghadapi kasus berat itu, sempat meneteskan air mata, gara-gara membaca surat dari istrinya yang ada di Bali. ”Pada saat kami menyampaikan surat dari istrinya, Ketut Pujayasa (KP) membacanya dengan menangis. Dia lantas menitipkan balasannya kepada kami untuk dikirimkan ke Bali,” kata pejabat sementara Konsulat Jenderal RI di Hoston, Prasetyo Budhi, dalam keterangan tertulisnya kepada Sindonews, Kamis (27/2/2014).

“Surat tersebut, saat itu juga kami kirimkan dengan jasa pengiriman kilat, agar cepat sampai kepada keluarganya,” lanjut Prasetyo.

Yang menyedihkan, lanjut Prasetyo, sejak terjerat kasus penyerangan dan perkosaan terhadap wanita AS pada hari Valentine lalu hingga mendekam di tahanan, Ketut tidak mempunyai uang sama sekali. Pihak KJRI pun turun tangan membantu Ketut.

“Mengingat karena KP tidak mempunyai uang sama sekali, maka kami juga memberikan sejumlah uang, melalui anjungan tunai mandiri (ATM) yang ada di penjara tersebut. Karena yang bersangkutan tidak bisa menerima uang secara langsung,” kata Prasetyo.

Ketut yang sebelumnya merupakan pekerja kapal pesiar MV Nieuw Amesterdam, milik perusahaan Holland America, dituduh memperkosa dan menyerang penumpang kapal asal AS di hari Valentine.

Aksinya dipicu ucapan kasar korban, ketika Ketut hendak mengantarkan sarapan ke kamar korban.”Wait a minute son of a bitch” demikian ucapan korban yang membuat Ketut sakit hati dan melakukan tindakan itu. Padang sidang pra-peradilan, Senin waktu AS, hakim Barry S. Saltzer menyampaikan ancaman hukuman untuk Ketut maksimal 28 tahun penjara.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6722 seconds (0.1#10.140)