WNI penyerang wanita AS terancam 28 tahun penjara
Rabu, 26 Februari 2014 - 09:30 WIB
WNI penyerang wanita AS terancam 28 tahun penjara
A
A
A
Sindonews.com – Ketut Pujayasa, warga Indonesia yang menjadi tersangka penyerangan dan perkosaan terhadap wanita Amerika Serikat (AS) menjalani sidang pra peradilan Selasa (25/2/2014) pagi waktu AS atau semalam WIB.
Sidang yang digelar di pengadilan federal Fort Lauderdale, dipimpin hakim Barry S. Saltzer. Di akhir sidang, hakim menetapkan ancaman hukuman jika Ketut terbukti bersalah. Ancaman hukuman yang dimaksud adalah 22 hingga 28 tahun penjara.
Informasi perihal ancaman hukuman untuk Ketut itu, disampaikan Pejabat sementara Konsulat Jenderal RI di Hoston, Prasetyo Budi, yang ikut mendampingi Ketut saat disidang.“Kalkulasi hukuman tindak pemerkosaan memang berat,” katanya.
“Sesuai dengan kalkulasinya, ancaman hukuman untuk tuduhan pemerkosaan adalah 210 sampai 262 bulan. Sementara ancaman hukuman untuk tuduhan percobaan pembunuhan ancamannya sekitar 63 sampai 78 bulan,” lanjut Prasetyo, sebagaimana dilaporkan Voice of America. Menurutnya, jika dikalkuasi, ancaman hukuman untuk Ketut bisa sampai 22 hingga 28 tahun penjara.
Rencananya, sidang akan dilanjutkan kembali pada 4 Maret 2014. Selama jalannya sidang, tim jaksa dan tim pengacara sama-sama melakukan pemeriksaan bersilang. Tim jaksa menyampaikan bukti-bukti yang diperoleh di kamar korban dan pelaku, keterangan saksi mata, termasuk rekan sekamar Ketut asal Lombok, serta hasil visum korban.
Sebaliknya,tim pengacara Ketut menyampaikan alasan penyerangan dan perkosaan pada hari Valentine tersebut. Yakni dipicu ucapan kasar korban yang membuat Ketut merasa terhina.
Sidang yang digelar di pengadilan federal Fort Lauderdale, dipimpin hakim Barry S. Saltzer. Di akhir sidang, hakim menetapkan ancaman hukuman jika Ketut terbukti bersalah. Ancaman hukuman yang dimaksud adalah 22 hingga 28 tahun penjara.
Informasi perihal ancaman hukuman untuk Ketut itu, disampaikan Pejabat sementara Konsulat Jenderal RI di Hoston, Prasetyo Budi, yang ikut mendampingi Ketut saat disidang.“Kalkulasi hukuman tindak pemerkosaan memang berat,” katanya.
“Sesuai dengan kalkulasinya, ancaman hukuman untuk tuduhan pemerkosaan adalah 210 sampai 262 bulan. Sementara ancaman hukuman untuk tuduhan percobaan pembunuhan ancamannya sekitar 63 sampai 78 bulan,” lanjut Prasetyo, sebagaimana dilaporkan Voice of America. Menurutnya, jika dikalkuasi, ancaman hukuman untuk Ketut bisa sampai 22 hingga 28 tahun penjara.
Rencananya, sidang akan dilanjutkan kembali pada 4 Maret 2014. Selama jalannya sidang, tim jaksa dan tim pengacara sama-sama melakukan pemeriksaan bersilang. Tim jaksa menyampaikan bukti-bukti yang diperoleh di kamar korban dan pelaku, keterangan saksi mata, termasuk rekan sekamar Ketut asal Lombok, serta hasil visum korban.
Sebaliknya,tim pengacara Ketut menyampaikan alasan penyerangan dan perkosaan pada hari Valentine tersebut. Yakni dipicu ucapan kasar korban yang membuat Ketut merasa terhina.
(mas)