Uganda hukum berat kaum gay, AS kesal

Selasa, 25 Februari 2014 - 13:13 WIB
Uganda hukum berat kaum...
Uganda hukum berat kaum gay, AS kesal
A A A
Sindonews.com – Diterapkannya hukuman penjara seumur hidup untuk kaum gay di Uganda, telah membuat Pemerintah Amerika Serikat (AS) kesal. AS menyebut, hukum tersebut menjijikkan.

Juru bicara Gedung Putih, Jay Carney, mendesak agar Uganda mencabut hukum tersebut. AS bahkan sedang mengkaji ulang hubungan diplomatik dengan Uganda, setelah Presiden Yoweri Museveni, menandatangani RUU anti-homoseksual tersebut.

“Presiden (Museveni) membuat keputusan ini karena dia belum pernah bertemu orang gay. Itu mengecewakan saya,” kesal Carney, Selasa (25/2/2014), seperti dilansir Mail Online.

Sementara itu, Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, Navi Pillay, memperingatkan bahwa hukum itu akan melembagakan diskriminasi dan dapat mendorong pelecehan, serta kekerasan terhadap kaum gay.

Sedangkan,Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa, Catherine Ashton, dalam sebuah pernyataan mengatakan, bahwa ia sangat prihatin dengan aturan yang ia sebut kejam itu. Menurut Asthon, hukum tersebut untuk mengkriminalisasi kaum homoseksualitas di Uganda.

Menurut aktivis gay di Uganda, Pepe Julian Onziema, setidaknya enam orang telah ditangkap atas dugaan pelanggaran homoseksual dan lebih dari selusin telah meninggalkan Uganda sejak anggota parlemen menyetujui RUU anti-gay padaa bulan Desember 2013 lalu.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.8775 seconds (0.1#10.140)