Indonesia jalin kerjasama hukum dengan Korsel & dan India
A
A
A
Sindonews.com – Rancangan undang-undang tentang perjanjian antara Republik Indonesia dan Korea Selatan (Korsel) tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana, akhirnya disahkan oleh DPR.
“Rancangan tersebut disahkan dalam sidang paripurna yang berlangsung pada 18 Februari lalu,” ungkap pernyataan Pers Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Jumat (21/2/2014).
Dalam sidang tersebut juga dibahas mengenai rancangan undang-undang kerjasama hukum dengan India, yang menjadi fokus dalam perjanjian yang sama dengan yang dibahas dengan Korsel.
“Ratifikasi kedua perjanjian untuk memberikan landasan kerja sama yang efektif dan komprehensif dalam rangka penanggulangan dan pemberantasan tindak pidana, terutama yang bersifat transnasional yang sejalan dengan penghormatan, perlindungan, dan pemajuan hak asasi manusia, serta prinsip nasionalisme bangsa Indonesia sebagai bangsa yang berdaulat,” Ungkap Menlu Marty Natalegawa.
“Kedua Perjanjian meningkatkan dan mengembangkan kerja sama yang efektif antara Indonesia dan Republik Korea dan antara Indonesia dengan India, khususnya kerja sama antar aparat penegak hukum dari kedua negara untuk menyita, membekukan dan dimungkinkannya pengembalian aset hasil kejahatan dalam konteks penyidikan, penuntutan, dan pelaksanaan hukuman,” lanjut Marty.
Pengesahan kedua Perjanjian tersebut juga merupakan bukti nyata komitmen Pemerintah Indonesia terhadap usaha-usaha pemberantasan kejahatan lintas batas.
“Rancangan tersebut disahkan dalam sidang paripurna yang berlangsung pada 18 Februari lalu,” ungkap pernyataan Pers Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Jumat (21/2/2014).
Dalam sidang tersebut juga dibahas mengenai rancangan undang-undang kerjasama hukum dengan India, yang menjadi fokus dalam perjanjian yang sama dengan yang dibahas dengan Korsel.
“Ratifikasi kedua perjanjian untuk memberikan landasan kerja sama yang efektif dan komprehensif dalam rangka penanggulangan dan pemberantasan tindak pidana, terutama yang bersifat transnasional yang sejalan dengan penghormatan, perlindungan, dan pemajuan hak asasi manusia, serta prinsip nasionalisme bangsa Indonesia sebagai bangsa yang berdaulat,” Ungkap Menlu Marty Natalegawa.
“Kedua Perjanjian meningkatkan dan mengembangkan kerja sama yang efektif antara Indonesia dan Republik Korea dan antara Indonesia dengan India, khususnya kerja sama antar aparat penegak hukum dari kedua negara untuk menyita, membekukan dan dimungkinkannya pengembalian aset hasil kejahatan dalam konteks penyidikan, penuntutan, dan pelaksanaan hukuman,” lanjut Marty.
Pengesahan kedua Perjanjian tersebut juga merupakan bukti nyata komitmen Pemerintah Indonesia terhadap usaha-usaha pemberantasan kejahatan lintas batas.
(esn)